Mangkir Dari Panggilan DPRD Maluku, Atapary Minta Etikat Baik RSAL Selesaikan Hak Nakes Covid-19 Tahun 2020


AMBON - BERITA MALUKU
. DPRD Provinsi Maluku sampai saat ini masih memberikan perhatian serius terhadap hak-hak Nakes Covid-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum dibayarkan

Hal ini dibuktikan dengan dibahasnya kembali antara Komisi IV dengan Dinas Kesehatan Maluku, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr.F.X.Suhardjo.

Namun sayangnya, rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV rumah rakyat, Karang panjang, Ambon, Senin (03/10/2022) tidak dihadiri pihak RSAL.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary menjelaskan, jasa Covid-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum dibayarkan merupakan Nakes dibawah pengampu RSAL, yang bertugas di LPMP 48 orang, dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (LPPP) Ambon 48 orang.

Hak ke-96 Nakes ini ternyata sudah ditransfer ke RSAL sejak Desember 2021, namun anehnya RSAL malah menyetorkannya kembali ke khas negara sebagai penerima bukan pajak.

"Mereka ini dua instansi dibawah pengampuh RS AL, jadi claim Covid yang dialokasikan Pemerintah Pusat sudah ditransfer ke RSAL di Desember 2021, tetapi tidak tahu kekeliliuran atau apa?, Lantamal kembali stor ke khas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Akhirnya 96 tenaga medis tidak bisa terbayar, sedangkan Nakes Covid-19 di bawah RSUD Tulehu dan RSUD Haulussy sudah dibayarkan semua," tuturnya.

Untuk membayarkan Hak Nakes, kata Atapary sesuai keputusan pemerintah pusat, bisa diambil kembali dari penerima negara bukan pajak setiap tahun berjalan RSAL. Apalagi realaisasi negara bukan pajak dari RSAL sesuai data KPPN Ambon diatas Rp3,2 miliar.

"Itu berarti uangnya sebenarnya sudah ada, tetapi memang kita tidak tahu karena dari RSAL tidak hadir, ini kenapa agak lambat untuk RSAL mengeluarkan SPM sebagai dasar untuk Kanwil dan KPPN melakukan pengeluaran uang untuk pembayaran ke tenaga medis 96 orang," ucapnya.

Sebagai tindaklanjuti, pihaknya telah agendakan untuk mengundang kembali RASL dan Dinas Kesehatan Maluku, untuk mempertanyakan hal ini. Apakah sudah ada titik temu membicarakan tentang mekanisme dan administrasi kaitan pembayaran, atau masih ada hal-hal yang belum ada kesepahaman. Jikalau belum, akan dicari solusi secara bersama-sama. Karena prinsipnya, hak Nakes harus tetap dibayarkan.

"Yang namanya hak penyelenggaraan negara alasan apapun tidak boleh mengabaikan, jadi harus dibayarakan. Yang namanya hak tidak mengenal kadarluasa, mereka sudah kerja, mempertaruhkan nyawa dan posisi mereka untuk melayani, lalu tiba tiba uang sudah ada namun tidak dibayarkan, karena ada kelalaian dari RS AL, kenapa tidak langsung dibayarkan, tapi dikembalikan, dan ini harus ada tanggungjawab hukum yang harus diselesaikan," tandasnya.

Jika sampai tidak diselesaikan, Samson Khawatir, 96 Nakes akan menggungat RASL lewat jalur hukum.

"Kita tidak mau 98 orang ini menggungat RSAL, karena akan menjadi tidak baik, tetapi dengan ada etikat, solusi sudah dibayarkan dengan kanwil jenderal pemberdaharaan promal dan KPPN inI coba dilakukan secara baik, sehingga hak-hak Nakes bisa terselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: