Pimpiman OPD Pemda Maluku Diminta Ambil Tindakan Bagi Pegawai Yang Tidak Hadir Pasca Libur Lebaran


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan evaluasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengambil tindakan bagi pegawai yang tidak hadir pasca libur panjang Lebaran. 


"Bagi pegawai yang belum hadir maka kita akan evaluasi lagi apakah atasannya sudah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 dan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin ASN," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, BKD Provinsi Maluku, James Th Leiwakabessy kepada beritamalukuonline.com diruang kerjanya, Selasa (10/05/2022). 


Dikatakan, tindakan yang diberikan kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan berupa pembinaan sampai hukuman disiplin 


Namun diakui James, presentasi ketidakhadiran sampai hari kedua sangat kecil, jika dibandingkan kehadiran pegawai. 


"Untuk hari pertama pegawai yang hadir mencapai 92 persen, di hari kedua ini sudah diatas itu, berdasarkan absensi online terintegrasi. Jadi yang tidak hadir hanya sedikit," ucapnya. 


Bagi pegawai tidak hadir, menurutnya dikarenakan masih ada yang merayakan hari 7 syawal, terutama yang berada di jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. 


"Jadi mungkin bertepatan hari raya ke-7 contoh di kecamatan Leihitu, itu memang mereka belum melaporkan diri pada saat pengambilan absensi, tetapi setelah pemeriksaan surat masuk ternyata ada pemberitahuan," cetusnya. 


Disingung pegawai yang tidak hadir usai libur lebaran berdampak terhadap pemberian Tunjangan Kerja Daerah (TKD), kata James tidak. Karena harus di evaluasi secara keseluruhan, bukan hanya absen atau kehadiran. 


"Itu kan divealuasi kahadiran ditambah kinerja. jadi bukan hanya dipengaruhi absensi semata, tetapi diakumulasi dengan kedisiplinan, tugas dan tanggungjawanb, kreatifitas, inovasi. Jadi di evaluasi secara keseluruhan baru diambil tindakan," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: