Tersangka Kasus Pembunuhan di Mangga Dua Dilimpahkan Ke Jaksa


AMBON - BERITA MALUKU.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap di mangga dua dinyatakan lengkap. Polisi kemudian melimpahkan tersangka Michael Dion Rahakbauw ke Kejaksaan Negeri Ambon. 


"Kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti sebilah parang ke JPU Lilia Heluth," ujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (19/04/2022). 


Dikatakan, saat penyerahan, tersangka dalam keadaan sehat turut didampinggi kuasa hukumnya Patrick Rahakabuw. 


Tersangka dijerat dengan pasa 340 KUHPidana &/ 338 KUHPidana subsider 355 ayat(2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana.


Sekedar tahu, tersangka Michael Dion Rahakbauw (36) nekat melempari korban Valentino Gosal (42) warga RT001/RW001 yang merupakan tetangganya dengan sebuah parang hingga tewas.


Inisiden hingga meregang nyawa Valentino Gosal (42) warga RT001/RW001 bermula dari hutang piutang.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12:30 WIT, Selasa (01/02/2021), di rumah milik keluarga Jekroy Telussa.


Menurut saksi Carlos Frizell Ohello, pelaku yang memegang sebilah parang mendatangi korban yang tengah berada di lokasi kejadian karena pelaku sakit hati gara-gara korban meminta pelaku lunasi hutang terhadap korban.


Saksi Carlos sempat melerai pelaku namun kemudian pelaku langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter mengenai pada paha kiri bagian dalam tubuh korban.


Usai lempari korban dengan parang, pelaku langsung melarikan diri pulang ke rumahnya. 


Sementara korban langsung dilarikan ke RST, namun beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal karena mengalami luka tusuk pada paha kiri bagian dalam yang mengakibatkan perdarahan sangat banyak.


Sementara pelaku saat ini sudah diamankan setelah PRC Polresta Ambon meringkusnya.

Subscribe to receive free email updates: