Komisi Bahas Penyesaian Ganti Rugi Tanaman Dampak Pembangunan Jalan Seri-Hukurila


AMBON - BERITA MALUKU.
Selain pekerjaan yang belum tuntas, pembangunan jalan Seri-Hukurila sepanjang 12 Kilometer (Km) yang dimulai sejak tahun 2016 masih menyisahkan masalah. Dalam hal ini pembayaran ganti rugi tanaman umur panjang milik masyarakat dari tiga negeri, yaitu Kilang, Naku dan Hakurila, dimana sampai saat ini belum selesai dibayarkan.
Untuk mempertanyakan hal ini, Komisi III DPRD Provinsi Maluku kemudian memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian baik provinsi Maluku maupun Kota Ambon, beserta Pemerintah Negeri Naku, Kilang dan Hutumuri, guna mencari solusi penyelesaian persoalan yang belum bisa diselesaikan sejak dua tahun terakhir ini.

Usai pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (24/03/2022), mengatakan berdasarkan verifikasi faktual by name by addres yang dilakukan sesuai peraturan Walikota nomor 6 tahun 2022, ganti rugi atas tanaman umum panjang milik sebagian masyarakat dari ketiga negeri mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

"Tadi menurut keterangan Dinas Pertanian Kota Ambon anggarannya kurang lebih Rp1,1 miliar, tetapi sudah dianggarkan 2021 Rp420 juta. cuma sampai Desember anggaran belum dicairkan, kemudian dianggarkan lagi di tahun 2022 untuk pencairan," ucapnya.

Hanya saja, menurut Rahakabuw perhitungan yang dilakukan belum keseluruhan, dikarenakan dari ketiga negeri yang baru dihitung hanya Kilang dan Naku, sedangkan Hukurila belum. Jika dihitung secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Untuk itu, pihaknya telah meminta Dinas Pertanian Kota Ambon untuk melakukan perhitungan kembali secara keseluruhan, sehingga bisa diketahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi tanaman milik masyarakat.

"Dari hasil perhitungan, karena jalan ini sudah ditingkatkan status menjadi jalan provinsi, barulah kita panggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PUPR, Dan Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, untuk mencari solusi menyelesaikan hal ini, apakah ditambah di APBD-Perubahan baik Provnsi maupun kota di tahun 2022," tuturnya.

Namun sebelum itu, sepulang dari pengawasan di Kabupaten Maluku Tengah, pihaknya akan melakukan on the spot ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat dari ketiga negeri tersebut, untuk meluruskan persoalan ini.

"Prinsipnya kita mendorong apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat untuk mengganti kerugian tanaman umur panjang bisa dapat tereleasi di tahun 2022," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: