Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan Di Terminal Mardika

AMBON - BERITA MALUKU. Personil Satgas Gakkum Ops Pekat Siwalima Satreskrim Polresta Pulau Ambon Pp Lease berhasil mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di pasar mardika oleh A. K. alias R dan kawan-kawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapkan kasus ini menindaklanjuti LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November, oleh s, Y.Y (korban) dan D.T.

"Dengan penangkapan tersangka, maka saat ini sementara dilakukan pengembangan, pencarian dan penangkapan tersangka lainnya," ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia, Senin (08/11/2021).

Dikatakan, kasus pencurian ini terjadi pada minggu 31 oktober, berawal saat korban berada di terminal mardika untuk naik angkutan kota (Angkot) dengan tujuan pulang ke rumahnya.

Ketika akan melewati lorong, tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya. Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan dua tersangka lainnya termasuk tersangka A. K. alias R langsung memeriksa saku celana korban.

"Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa "JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE"," ucapnya.

Mendengar hal itu, kata Izack korban hanya bisa berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, yang langsung mengambil HP dan uang milik korban senilai Rp6 juta,

Akibat perbuatan tersangka dan kawan-kawan, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta.

Subscribe to receive free email updates: