AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di wisata desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Upaya ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama dua pemilik bersengketa, Biro Hukum setda Maluku, dan perwakilan BPN Perwakilan Maluku, di ruang paripurna baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (11/10/2021).
Kepada wartawan Ketua Komisi I, Amir Rumra, mengatakan dalam rapat tersebut DPRD meminta dokumen kedua pemilik, baik dari Abdul Talib Lessy, maupun Ahmad Lessy, serta Raja Negeri Liang.
Dari dokumen tersebut, DPRD bersama tim akan mengkaji, kemudian meminta pendapat hukum dari putusan pengadilan.
"Tadi masing-masing sudah menjelaskan putusan, tapi tidak semena-mena makanya harus dilihat dokumennya seperti apa. Begitu juga penjelasan dari pihak hukum, bagian parawisata juga sudah menyampaikan terkait dengan itu dan kami minta ada kesimpulan pendapat hukum dari pengadilan, termasuk eksekusi yang diminta sudah terang benderang," tuturnya.
Ditempat sama, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mengiginkan proses penyelesaian harus dilakukan secara baik, sehingga tidak memicu instabilitas politik atau sosial di desa Liang.
Dalam pelaksanaan, kata Benhur harus berpatokan dengan keputusan hukum, salah satunya pengadilan baik tingkat pertama maupun ditingkat akhir, termasuk penetapan eksekusinya.
"Kalau tanpa penetapan dan diambil langkah sendiri nantinya orang lain merasa tidak puas. Apalagi ini persoalan perdata bisa 100-200 tahun juga silahkan, kecuali perdata khusus kita ada tenggang waktunya. Jadi selagi merasa bahwa ada ruang hukum bagi mereka kita hormati," ucapnya.
Terkait penundaan pembiayaan, menurutnya ada jalur bisa melalui konsinasi, atau bisa juga dilakukan pembayaran. Tetapi jika ada gugatan baru maka harus dipertimbangkan lagi.
"Prinsipnya dalam persoalan ini kita hanya menjembatani dan diharapkan semua pihak menerima dengan baik," ucapnya.