Ronny Sianressy Ditetapkan Sebagai Tersangka


AMBON - BERITA MALUKU.
Santuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Ambon menetapkan Ronny Sianressy sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. 


Penetapan tersangka politisi partai Golkar Maluku ini diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Ambon Pp Lease, AKP Jufri Jawa, dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (30/06/2021).


Dalam kasus yang menjerat pengacara ini, disangkakan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara.


"Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polresta Ambon," ungkapnya.


Menurutnya, Ronny Sianressy yang ditangkap senin, 24 Juni pukul 23.30 WIT di kos-kosan Batu Gantong Waringin, Ambon.


Pada saat ditangkap, tersangka diamankan dengan barang bukti satu paket sabu.


Dari keterangan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.

Subscribe to receive free email updates: