DPRD Maluku Terus Perjuangkan RUU Provinsi Kepulauan


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku terus berjuang untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan. Bahkan DPRD berharap, RUU Provinsi Kepulauan yang sudah masuk dalam Prolegnas, segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.


"Pressure DPRD, agar RUU Provinsi Kepulauan yang sekarang sudah ada di DPRD agar segera dibahas, yang kemudian ditetapkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di ruang kerjanya, Sabtu (5/6/2021).


Menurutnya, langkah yang telah diambil DPRD adalah, memanggil pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi. Pasalnya, pemerintah daerah memiliki badan kerjasama pemerintah daerah untuk 8 provinsi kepulauan.


"Kita sudah tanyakan tentang sejauh mana gerak dari badan kerjasama ini, dan memang sudah ada laporan sekda bahwa mereka juga sudah mulai melakukan konsolidasi. Dan tadi sudah dilaporkan, jika nanti tanggal 16 Juni ini akan ada pertemuan di Kota Kendari, karena kebetulan ketuanya ada di sana," kata Sangkala.


DPRD, lanjut Sangkala, telah meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Sekda Maluku, Kasrul Selang untuk mengkoordinasikan secara internal.


Dikatakan, seluruh kepala daerah dan DPRD di 8 Provinsi Kepulauan memiliki peranan yang sama untuk melahirkan UU dimaksud, sehingga menyamakan persepsi merupakan hal yang sangat penting, dan berjuang bersama di DPR RI.


"Kita juga akan menginisiasi rapat internal 8 provinsi kepulauan secara virtual, agar sama-sama bergerak menekan atau mendukung Pansus DPR RI, dalam pembahasan RUU ini. Dan kita juga akan menggalang dukungan dari pihak-lain diluar pemerintah, baik itu perguruan tinggi, forum rektor maupun ormas-ormas dan OKP-OKP," tandas Sangkala.


Menurut dia, penggalangan dukungan ini dimaksudkan, agar daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus, dan memiliki masalah dalam pembangunan di daerahnya, bisa lebih maju ke depan, dengan adanya UU dimaksud," tandas Sangkala.

Subscribe to receive free email updates: