Gubernur Laporkan LKPJ TA 2020 Ke DPRD Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Maluku melaporkan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran (LKPJ TA) 2020.


LKPJ Gubernur disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (16/04/2021), dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury, yang dilaksanakan secara virtual, sebagai upaya pencegahan Covid-19.


Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutanya disampaikan melalui virtual, megutarakan pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui APBD tahun anggaran 2020 dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-29, yang mana sebagian anggaran di revocosing untuk penanganan kesehatan serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.


Secara rincian, Murad menjelasan APBD provinsi Maluku TA 2020 menetapkan pendapatan sebesar Rp3,19 Triliun, direalisasikan sebesar Rp3,10 triliun atau mencapai 97,32 persen yang bersumber dari PAD Rp480,61 miliar, dana pembangunan Rp2,62 triliun, dan lain-lain, sehingga pendapatan sah sebesar Rp3,56 miliar.


Sementara sisi belanja ditetapkan Rp3,20 triliun, dengan realisasi Rp2,96 triliun atau 92,47 persen.


Selanjutnya dari sisi pembiayaan yang bersumber dari penerimaan daerah sebesar Rp863,92 miliar, realisasi 39,16 persen dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan Rp32,80 miliar, dengan realisasi Rp32,77 miliar atau 99,92 persen. 


Sehingga pembiayaan neto sebesar Rp831,12 miliar dan realisasi Rp305,55 miliar atau mencapai 36,76 persen.


Lebih lanjut dikatakan, pandemi Covid-19 juga berdampak pada capaian indikator makro pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi tumbuh negatif 0,92 masih lebih tinggi nasional yang mencapai 2,07 persen.


Sedangkan untuk Inflasi mengalami penurunan mencapai 0,21 persen, kemiskinan 17,99 persen dan pengangguran 7,57 persen serta indeks pembangunan manusia mencapai 69,49 persen.


Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan terus meningkatkan kemajuan daerah dengan melakukan peningkatan di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.


"Kita semua berharap upaya peningkatan pada bidang tersebut akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan Maluku dan percepatan pembangunan daerah,"harapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan dalam rangka mewujudkan otonomisasi daerah yang terarah dan sejalan menciptakan Good Governance dan Clean Government, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efesien dan transparan maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan Pemda sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemda kepada pemerintah, laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.


Sesuai pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, jelasnya kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.


"Itu berarti dalam LKPJ akhir tahun anggaran 2020 yang nantinya diserahkan oleh Gubernur telah terangkum berbagai kebijakan serta upaya konkrit yang diilakukan pemda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan selama tahun anggaran 2020," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates: