DPRD Belum Terima Surat Penetapan Tersangka, Wattimena Masih Berstatus Aleg

Wellem Wattimena


AMBON - BERITA MALUKU. Sekretariat DPRD Maluku, Boedewin Wattimena sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka Wellem Wattimena dari Penyidik Satuan Narkoba Polresta Ambon dan PP Lease, pasca ditetapkan tersangka 10 Maret lalu dalam kasus Narkoba.


"Sampai saat ini kita belum menerima surat penetapan tersangka dari Kepolisian," ungkap Boedewin kepada awak media di kantor DPRD Maluku, akhir pekan kemarin.


Untuk status Wattimena, menurutnya masih sebagai Anggota DPRD Maluku.


Jelasnya, dalam tindak pidana khusus, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD akan beproses jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa.


Hal ini juga tertuang dalam tata tertib, dimana anggota DPRD diberhentikan sementara karena dua hal, yang pertama melakukan tindak pidana umum dengan ancaman lima tahun penjara, kemudian melakukan tindakan pidana khusus jika ditetapkan sebagai terdakwa.


Sehingga, menurutnya untuk kasus korupsi dan Narkoba jika telah ditetapkan sebagai terdakwa, pihaknya wajib mengusulkan pemberhentian sementara ke Kementerian Dalam Negeri.


"Kalau tersangka belum, karena di aturan katakan terdakwa baru diproses usulan pergantian. Namun sampai saat ini Wellem masih berstatus Anggota DPRD," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: