Disnaketrans Maluku Upayakan Penyelesaian Perlindungan Tenaga Kerja


AMBON - BERITA MALUKU.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku terus mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Naketrans Provinsi Maluku, Endang dikonfirmasi, Minggu (21/03/2021), menindaklanjuti pengawasan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu lalu. 


Dikatakan, untuk tenaga kerja di PT Nusa Ina yang bergerak di kelapa sawit, Seram Utara, Maluku Tengah, dari ribuan tenaga kerja, baru sekitar 500-an tenaga kerja yang diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 


Untuk pegawai yang belum terlindungi dalam program nasional itu, dari hasil koordinasi dengan perusahaan menjanjikan sampai akhir Oktober semua sudah terselesaikan. 


"Jadi perusahaan menjanjikan akhir Oktober semua terselesaikan," ungkapnya. 


Untuk perusahaan pisang di Seram Bagian Barat (SBB), jelasnya 296 orang atas kebijakan perusahaan sudah dilapor untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga dengan PT Sumber Daya Wahana tenaga kerja, bahkan CSR diberikan ke lingkungan sekitar dengan pembayaran BPJS.


Di wilayah yang sama, untuk perusahaan mutiara dirinya sudah perintahkan UPT pengawas untuk melacak ke perusahaan, mengingat dalam pengawasan bersama DPRD, pimpinan perusahaan tidak ada. 


Karena menurutnya, selama 4 tahun perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 


"Saya minta UPT Pengawas untuk pantau terus, kalau dapat pimpinan untuk dibawa ke Ambon, sehingga bisa diambil sikap. Kan sayang, kalau terjadi sesuatu kepada karyawan kan kasihan keluarganya," ucapnya. 


Ditanya terkait data tenaga kerja yang belum terlindungi dalam BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan, dirinya tidak mengetahui pasti, mengingat pengawasan baru dilakukan di sekitar SBB, SBT dan Maluku Tengah. 


"Kita juga terkendala dana, kalau dana tersedia pasti pendataan akan dilakukan secara bertahap," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, mengungkapkan dari pengawasan di sejumlah perusahaan, seperti perusahaan mutiara di SBB, perkebunan kakau di Kobi Seram Utara, perusahaan sawit PT Nusa Ina, dan perusahaan Arara, rata-rata baru kurang lebih 50 persen tenaga kerja belum terlindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Kita sudah berikan batas waktu atau deadline minimal sampai November semua tenaga kerja, baik yang tetap atau harian yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut sudah harus terdaftar di BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan," ungkapnya. 


Dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga mintakan agar perusahaan tidak lagi mempekerjakan dokter yang berstatus ASN, dikarenakan masih banyak puskesmas yang masih kekurangan dokter. 


Yang diizinkan hanya dokter umum, dan ahli kimia, terutama di perusahaan kakau maupun kelapa sawit, yang memggunakan pestisida dan bahan kimia yang cukup tinggi. 


Untuk itu, pihaknya mintakan agar tenaga kerja yang bekerja di bagian penyemprotan pestisida di periksa darah apakah ada bahan kimia yang masuk ketubuh mereka atau tidak.


"Sehingga kami mintakan untuk evaluasi sampai november, dan kita akan memanggil perusahaan untuk rapat bersana terutama Dinas Kesehatan, termasuk Disnaker untuk membicarakan perlindungan tenaga kerja yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut," ucapnya.

Subscribe to receive free email updates: