Diduga Ilegal Loging, Koarmada III KRI Layaran-854 Amankan KM Clarity-08 di Perairan Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Diduga melakukan tindakan ilegal loging, Kapal Motor (KM) Clarity-08 yang berlayar dari Bintuni, Papua Barat, diamankan saat KRI Layaran-854 melaksanakan operasi keamanan laut sehari-hari di Laut Seram. 


Menurut Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han), yang juga dihadiri Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono dan Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Laksma TNI Rudhi Aviantara IH.S.E., M.Si., M.Tr. (Han), Selasa (23/3/2021) bahwa pengamanan berawal ketika KRI Layaran-854 melaksanakan operasi keamanan laut sehari-hari di Laut Seram dan memeriksa KM. Clarity-08.


Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kapal yang dinakhodai WB dengan 23 anak buah kapal (ABK) melakukan pelayaran dari Bintuni, Papua Barat menuju Bemo, Kabupaten Seram Bagian Timur, selanjutnya ke Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar).


"Selama pelayaran, kapal motor bertonase 4.634 GT milik PT. Prima Jasa Line tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar), muatan kayu Log jenis Merbau/kayu besi, kayu Gaharu Soa-soa, sembilan peti kemas coklat dan kopra tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Sehingga diduga melakukan kegiatan ilegal logging dengan modus ditutup (kamuflase) kopra dan kontainer berisi buah coklat," ungkap Pangkoarmada III.



Dikatakan, saat itu KM. Clarity-08 diamankan dengan dikawal KRI Layaran-854 menuju Lantamal IX Ambon pada Kamis (4/2/2021) untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.


Dari hasil penyelidikan di Lantamal IX Ambon ditemukan KM Clarity-08 bermuatan kayu log 959 batang, 9 kontainer (8 kontainer isi biji coklat, 1 kontainer isi kayu gaharu soa-soa 31 koli). 


Dijelaskan, dugaan pelanggaran kapal antara lain KM Clarity-08 melakukan kegiatan pelayaran dari Bintuni menuju Bemo tanpa dilengkapi dengan SPB, melanggar pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 600.000.000.


Sementara 3 ABK BST (Basic Safety Training) sudah expired dan 1 orang ABK tidak memiki BST. Diduga melanggar pasal 224 jo pasal 310 jo pasal 135 UU 17/2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 300.000.000.


Ditambahkan, bahwa KM Clarity tidak memiliki sertifikat peti kemas, sehingga diduga melanggar pasal 149 ayat (1) jo pasal 313  UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp.300.000.000. Muatan tidak terdaftar dalam manifest muatan, diduga melanggar pasal 285 jo pasal 13 ayat (4) UU no 17 tahun 2008 dengan pidana penjara 1 tahun dan atau denda rp. 200.000.000. 


"Muatan kayu gaharu soa-soa yang berada pada peti kemas dengan jumlah 31 koli tidak memiliki dokumen resmi serta tidak terdaftar dalam manifest muatan selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Seksi Maluku Papua," jelasnya. (DISPEN LANTAMAL IX)

Subscribe to receive free email updates: