Terkait Ranperda Penyelenggaraan Haji, Komisi IV Studi Banding ke Kemenag


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku melakukan studi banding ke Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta. Tujuan studi banding ini, untuk meminta masukan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Haji di Maluku.


”Ranperda ini sangatlah penting. Karena kebijakan Kementerian Agama untuk Maluku, sebagai embarkasi antara,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan, di Ambon, Kamis (18/2/2021).


Dia berharap, setelah nantinya ditetapkan sebagai embarkasi antara, maka Maluku bisa menjadi embarkasi penuh, lantaran ini akan berdampak baik bagi Maluku di masa yang akan datang.


“Syaratnya harus ada UPTD, yang tertuang dalam peraturan daerah. Naskah akademik sudah disusun, begitu pula dengan draf ranperda. Tentunya, kita harus belajar dari daerah yang sudah menyelenggarakan embarkasi antara, dan bahkan embarkasi penuh,” ujar Samson.


Menurut dia, pihaknya sudah membandingkan dengan Provinsi Gorontalo dan DKI Jakarta.


”Kenapa kami memilih ke Jakarta? Karena Jakarta termasuk embarkasi besar, yang mengelola tiga provinsi besar termasuk Lampung dan Banten. Jadi kemarin kita itu mendalami terkait pengelolaan UPTD. Sekaligus hubungan UPTD dengan Pemda,” beber Samson.


Lebih lanjut Samson berharap, hasil studi banding ini bisa menjadi referensi, untuk dapat memperkaya ranperda, menyangkut dengan seberapa besar peran Pemda dalam embarkasi haji antara maupun penuh.


”Saat melakukan studi banding, kami mendapat masukan manajemen pengelolaan haji, termasuk provinsi-provinsi yang menempatkan jemaah haji yang diurus UPTD,” tandas Samson.

Subscribe to receive free email updates: