SBB dan Malteng Jadi Lokasi Uji Publik Ramperda Haji Antara


AMBON - BERITA MALUKU.
Sepulang dari studi banding ke Asrama Haji, Jakarta, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku langsung mengagendakan melakukan uji publik Ranperda pengelola dan penyelenggaraan Haji Antara di Provinsi Maluku.


Ada dua lokasi yang ditetapkan, yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.


"Uji publik yang nanti akan lakukan di dua tempat, di SBB besok dan Rabu akan dilakukan di Malteng, bersama Kanwil Kementeriam Agama Provinsi Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (15/02/2021).


Dikatakan, uji publik dilakukan, sehingga mendapat informasi sekaligus masukan, bagaimana kewenangan diatur secara baik, dan besaran pelayanan upah.


Misalnya Jamaah haji dari kabupaten SBB, Malteng, Buru mana kewenangan pemda Kabupaten dan mana kewenangan Pemda Provinsi Maluku.


"Ranperda ini kita uji publik untuk memberikan masukan respon dari stakeholder yang ada. Kami juga mengundang DPRD Kabupaten untuk memberikan respon terhadap Ranperda itu, sehingga dalam waktunya pembahasan dengan Pemda sudah tidak ada lagi yang dipermasalahkan," ucapnya.


Sehingga dari uji publik dimaksud, diharapkan sebelum pertengah maret atau April sudah ditetapkan menjadi Perda.


"Tadi kita sudah melaporkan kepada Ketua dan semua akan berjalan secara bail. Jadi harapan kita, Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan haji di Promal akan ditetapkan sebelum pemyelenggaraan haji di tahun 2021 kalau penyelenggarraan haji dibuka tahun ini,"tandasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi IV, Samson Atapary, mengungkap Ranperda penyelenggara haji menjadi prioritas DPRD, dalam merespon kebijakan pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama untuk menempatkan Maluku sebagai embarkasi antara haji.


"Kita berharap dalam jangka menengah setelah emberkasi haji antara ini bisa menjadi emberkasi penuh, karena dampaknya sangat signifikan untuk kepentingan Maluku kedepan," harapnya.


Menurutnya, salah satu syarat untuk Kementerian menetapkan embarkasi antara dasarnya pembentukan UPTD adalah perda.


"Perda ini sementara telah disusun, naskah akademik maupun draf Ranperda tetapi supaya Ranperda subtansinya lebih komptehensif kita coba membandingkan daerah yang sudah menyelenggarakan embaskasi antara, bahkan sudah embarkasi penuh," tuturnya.


Diakuinya, dalam diskusi atau presentasi dari UPTD Jakarta sebagai embarkasi penuh, banyak subtansi yang bisa memperkaya naskah akademik, terutama Ranperda, supaya bisa ketahui bagaimana peran pemda kaitan UPTD dalam mengelola embarkasi haji antara maupun embarkasi penuh.

Subscribe to receive free email updates: