AMBON - BERITA MALUKU. Pembangunan proyek nasional, dermaga feri penyeberangan Tiakur, Moa, Maluku Barat Daya (MBD) yang telah mencapai tahap III terhambat.
Hal ini dikarenakan Mantan Anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Kim Markus, menghalangi proses pembangunan, dengan meminta biaya Rp1,5 Miliar.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (16/02/2021).
Dikatakan, sesuai kewenangan hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten MBD, karena berkaitan dengan lahan.
Apalagi menurutnya, berdasarkan hasil musyawarah di desa, lahan tersebut telah dilimpahkan atau dihibahkan untuk dibangun pelabuhan penyebrangan antar pulau di bumi Kalwedo itu.
"Namun tentunya persoalan ini semakin rumit karena menurut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Kim Markus dan rekan-rekan selalu menghalangi pembangunan di Tiakur," ungkapnya.
Agar pekerjaan tetap jalan, dirinya meminta Pemda setempat koordinasi dengan Forkopimda, agar melibatkan Polisi dan TNI untuk memback-up pembangunan, sehingga bisa diselesaikan secara baik di waktu yang akan datang, sesuai rencana yang ditetapkan pemerintah pusat melalui APBN.
"Kita tetap memberikan suport agar kemudian seluruh proses pembangunan bisa berjalan lancar dan pada akhirnya masyarakat bisa menikamati itu," ucapnya.
Terkait KMP KMP Masela, dirinya meminta Pemda MBD untuk menyerahkan kembali kepada pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi darat XXIII Maluku, untuk diperbaiki menggunakan APBN.
"Jadi diserahkan ke Balai untuk diperbaiki, setelah itu diserahkan kepada Pemprov untuk digunakan, atau menyerahkan ke kabupaten/kota lain untuk pengelolaan selanjutnya tergantung pemprov," pungkasnya.