Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sementara lagi berproses untuk pengembalian aset daerah, berupa mobil dinas yang digunakan mantan pejabat terdahulu.


Dari 11 mantan pejabat eselon II lingkup pemerintah provinsi Maluku, 8 sudah bersedia untuk pengembalian mobil dinas, sedangkan 3 diantaranya belum bersedia.


"Kita ada menyurat 11 pejabat yang sudah pensiun ini, 3 diantaranya masih meminta waktu 1 atau dua hari lagi, karena alasan kemanusiaan," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (12/11/2020).


Dikatakan, tiga pejabat tersebut, salah satunya merupakan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anthon Sihaloho, sedangkan dua lainnya inisial MT, dan RH.


"Prinsipnya untuk aset mobil dinas di tiga mantan pejabat ini akan kita tarik pelan-pelan," ucapnya.


Ditanya mengenai aset pemda Maluku berupa rumah dinas, yang terletak di jl. Jendral. A. Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, ditempati Anthon Sihaloho, semasa masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, ia mengakui sudah diputihkan. 


"Sudah diputihkan, tidak tercatat lagi di aset kita. Itu sudah lama," pungkasnya.


Subscribe to receive free email updates: