Diduga Deposito Anggaran Daerah KKT Diselewengkan

SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase menduga deposito anggaran milik pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai milyiaran rupiah sudah diselewengkan oknum atau pihak tertentu yang dipercayakan mengelola anggaran tersebut. 


Dugaan wakil rakyat vokal ini menguat lantaran terendus gelagat ketidaktranspanan soal pengelolaan keuangan di daerah julukan duan lolat ini. Salah satunya mengakibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama enam bulan tak mendapat jatah uang makan.


Laratmase dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu kemarin (11/11/2020) mengungkapkan bahwa deposito anggaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar cukup besar, dimana hasil pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito APBD tahun 2019 sebesar Rp1.571.105.420,18, sedangkan untuk tahun 2018 bunga deposito sebesar Rp. 6.566.198.727,01.3. 


Dikatakan, terjadi perbedaan atau selisih bunga deposito antara pihak Bank dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar dengan rinciannya tidak ditindaklanjuti untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Hal ini mengakibatkan ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kadaluarsa akibat dari kebijakan Pemkab untuk melakukan deposito.


“Merujuk pada hal dimaksud, dapat diduga telah terjadi penyelewengan dilakukan oleh oknum pihak-pihak terkait,” ungkapnya. 


Alasannya sebagai berikut; Pertama, bahwa sesuai amanat Undang Undang 23 tahun 2014 pasal 328, namun faktanya, pelaksaan deposito oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Tanimbar sangat mengganggu likuditas dan pelayanan. Ini dibuktikan dengan surat perintah membayar yang disampaikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah. Kedua, lanjut dia, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/ daerah, pelaksanaan deposito APBD didasari Peraturan Bupati dan perjanjian antara Pemerintah Daerah melalui Baendahara Umum Daerah dengan pihak Bank, namun fakta yang terjadi Pemkab Kepulauan Tanimbar tidak memiliki Peraturan Bupati dan tidak ada perjanjian dengan pihak Bank bersangkutan. 


“Demikian hal itu diakui Sekda Kepulauan Tanimbar dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2019 antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap berbagai penyimpangan itu – guna memperoleh data transparan dan akuntabel, maka pihak DPRD meminta Pemkab Tanimbar memberikan rekening koran Kas Umum Daerah kepada DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sesuai amanat undang undang., namun permintaan tersebut tak dapat dikabulkan oleh Pemkab Tanimbar melalui penjelasan Sekda,” tandas Laratmase. 


Selanjutnya, dikatakan, berdasarkan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Tanimbar terhadap pendapatan yang diperoleh dari bunga Deposito APBD tahun 2019 dan tahun 2018, semestinya pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito tahun 2019 lebih besar dari tahun 2018 mengingat pada tahun 2019 pencairan dana terhadap berbagai kegiatan baru terlaksana pada bulan Desember, dikarenakan sebagian besar APBD mengendap pada deposito. Makanya, dengan adanya hal ini maka diminta supaya diusut pihak berwenang sehingga bisa menjerat oknum-oknum yang menilep uang negara untuk kepentingan pribadi (e/HB)

Subscribe to receive free email updates: