Reskrimsus Terima 41 Dugaan Penyimpangan Dana Desa


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Maluku menggelar rapat gabungan guna membahas seluruh persoalan terkait pengelelolaan dana desa.


Rapat gabungan yang berlangsung di ruang rapat paripurna baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (01/09), melibatkan Komisi I dan IV, Pemda Maluku, Kepolisian, serta Kejaksaan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut.


Usai rapat, Sairdekut kepada awak media mengatakan, ada tiga catatan yang dibahas, satu DPRD dan semua orang menyakini bahwa pengelolaan dana desa bermasalah.


"Karena ada masalah, maka terjadi rapat gabungan ini," ujarnya. 


Dua, disepakati sinergitas antara DPRD, pemerintah, kepolisian, kejaksaan, mulai dari awal sampai implementasi dana desa.


Tiga, rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim antara DPRD, Pemda Provinsi Maluku, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan seluruh penggunaan dana desa tertanggungjawab.


"Karena sudah lima tahun penggunaan dana desa, dari laporan BPM-PD Maluku, kita sudah hampir Rp3 atau 5 triliun keseluruhan dana desa yang ada di provinsi Maluku," ungkapnya.


Ia berharap, dana tersebut berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan di Maluku.


"Kami sadar ini dalam masa pandemi, tapi ini tidak boleh menyudutkan semangat untuk memperjuangkan desa-desa kita," ujarnya.


Pertemuan ini, kata dia antinya akan ditindaklanjuti dalam dua tahap, yaitu DPRD akan melakukan rapat internal, kemudian rapat koordinasi dengan institusi akan dibicarakan di level pimpinan DPRD dan pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.


Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Undang Mugopal, mengatakan dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan ikut melakukan pendampingan terhadap anggaran desa yang dikucurkan ke Desa. Dengan maksud, penggunaan anggaran dana desa tepat sasaran, tepat mutu dan tidak ada penyimpangan.


"Aparat kejaksaan tidak boleh terlibat pembangunan yang dibiayai dana desa, hanya mengawasi, sehingga dana desa tidak ada penyimpangan," cetusnya.


Jika ditemukan ada pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan dana desa, jelasnya sekecil apapun harus ditindaklanjuti ke APIP.


"Nanti APIP yang menganalisasi dan memeriksa. Hasilnya APIP melaporkan kepada kita," ungkapnya.


Ditambahkan, jika dari pengaduan dan melihat sendiri ada niat jahat untuk penggelapan dana desa, kerugian negara, maka langsung ditindaklanjuti, tidak perlu melalui APIP.


Ditanya apakah ada kasus yang ditangani kejaksanaan selama lima tahun penggunaan anggaran dana desa ia mengakui ada, hampir semua, tapi 90 persen melalui APIP, ada juga yang masuk ke penyedikan.


Untuk kasus dana desa dimana saja, ia tidak mengetahui pasti, harus melihat data, sehingga mengetahui pasti dimana-mana saja. 


"Jadi ada yang diserahkan ke APIP, ada juga yang langsung ditangani kejaksaan," pungkasnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polada Maluku, Eko Santoso, mengatakan sampai saat ini Reskrimsus Polda Maluku sudah menerima 41 laporan dugaan penyimpangan dana desa. 


"Untuk data penanganan dana desa yang masuk ada 41," ucapnya.


Dijelaskan, dari 41 laporan tersebut, 8 laporan dikembalikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sedangkan 8 laporan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, sementara sisanya masih diproses.


"Apabila terjadi penyimpangan berarti diserahkan lagi ke APIP, jika ada kerugian negara di mintakan ganti rugi, tetapi apabila nakal kita proses. Itu sudah aturan terakhir kalau kita pidanakan, itu langkah terakhir," tuturnya.


Ditanya sebaran laporan dugaan penyimpangan dana desa, kata Santoso tersebar di seluruh wilayah Maluku.

Hanya saja, ia lupa sebaran di desa mana-mana saja, karena harus melihat data kembali. 


Menurutnya, kepolisian tetap melakukan pengawalan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.


Subscribe to receive free email updates: