DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian KUA Dan PPAS Perubahan APBD 2020


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Provinsi Maluku tahun 2020.


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury berlangsung secara virtual, Jumat (02/09), diikuti Gubernur, Murad Isamil, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang. 


Dalam sambutan, Gubernur, mengatakan pelaksanaan pendapatan dan belanja provinsi Maluku tahun anggaran 2020 saat ini memasuki akhir triwulan III, dimana berbagai program dan kegiatan dengan anggaran bersumber APBD telah dilaksanakan.


Perubahan anggaran di tahun ini, jelasnya berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana sebagian besar anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan dampak Covid-19 dan kegiatan penting lainnya yang perlu disesuaikan dan disempurnakan baik pendapatan maupun belanja hingga akhir tahun anggaran 2020. 


Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD Provinsi Maluku tabun 2020, antara lain kata dia realisasi pendapatan daerah sampai akhir semester I mencapai 48,46 persen, namun pada pos pendapatan asli daerah dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah realisasi masih dibawa 50 persen. Sehingga perlu dikakukan penyesuaian dan diperkirakan sampai akhir tahun anggaran 2020 tidak dapat mencapai target yang ditetapkan. 


Kemudian, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah terhadap penapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran 2020 menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unir organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.


Serta penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya yang terjemin dalam sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 yang harus dingunakan dalam perubahan APBD tahun 2020. 


Lebih lanjut dikatakan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum dan platfon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2020 turun menjadi Rp3,06 Triliun dari perkiraan APBD murni tahun 2020 sebesar Rp3,37 T atau terjadi penurunan 9,32 persen.


Selain itu, diitarakannya perubahan komponen pendapatan daerah terdiri dari, satu, pendapatan asli daerah turun menjadi Rp518,47 miliar pada kebijakan umum serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 lebih rendah dari rencana sebelumnya Rp526,65 miliar atau menurun Rp8,18 miliar atau 1,15 persen.


Dua, dana perimbangan kebijakan umum serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD 2020 mengalami penurunan dari Rp2,84 T, menjadi Rp2,54 T atau 10,77 persen.


Tiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam kebijakan umum anggaran serta priotitas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2020 naik sebesar Rp149,20 juta, atau 4,01 persen. 


"Jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2020 sebesar Rp3,14 miliar menjadi Rp3,29 miliar," ujarnya.


Empat, belanja daerah direncanakan turun menjadi Rp3,18 T lebih rendah dibandingkan semula Rp3,37 Trililun atau turun Rp184,02 miliar.


Lima, kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula Rp1,77 T, menjadi Rp1,91 Triliun, sedangkan belanja langsung menjadi Rp1,27 triliun, lebih rendah dari rencana semula Rp1,59 Triliun atau turun Rp321,34 miliar.


Dari gambaran, menurutnya perubahan pendapatan daerah kebijakan umum serta priotitas dan platfom anggaran sementara perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp3,06 Triliun, jika dibandingkan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,18 Triliun, maka terjadi peningkatan defisit anggaran Rp130,34 miliar.


Jika dilihat dari anggaran murni, Kata Mantan Dankor Brimob Polri itu, di tahun 2020 menunjukan surplus anggaran sebesar Rp7,00 miliar menjadi defisit anggaran Rp123, 34 miliar. 


Dalam rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon sementara perubahan APBD tahun 2020, tegasnya terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah dari Rp6,70 miliar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020 naik menjadi Rp156,04 miliar dan pos pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari perkiraan semula sebesar Rp13,30 miliar, kebijakan pembiayan dalam kebijakan umum anggaran prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD tahub 2020 menjadi Rp32,70 miliar pada perubahan tahun 2020.


"Dengan demikian terdapat pembiayaan neto sebesar Rp123,34 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mengatakan secara bersama-sama DPRD dan Pemda telah menetapkan APBD provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikam sampai saat ini.


"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan anggaran, karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran," tuturnya. 


Jelasnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2, menyatakan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD disajikan secara lengkap penjelasan perbedaan asumsi anggaran yang ditetapkan sebelumnya, program kebijakan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian target kinerja kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD, apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai, dan capaian target kinerja, kegiatan yang yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampui asumsi kebijakan umum anggaran.


Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 310 ayat 1, menurutnya kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran berdasarkan rencana kerja pemda atau RKPD, dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama.

Demikian juga pada pasal 110 ayat 2 diatur KUA-PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran atau RKA.


"Atas dasar itu, Pemda telah berupaya menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD provinsi Maluku, tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD dalam rapar paripurna di saat ini," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: