AMBON - BERITA MALUKU. Masyarakat di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon diminta, untuk tidak mengucilkan Orang Dalam Pemantauan (ODP), lantaran belum tentu mereka positif terpapar Virus Corona (Covid-19). Namun yang terpenting adalah, menjaga jarak.
"Kalau PDP inikan semuanya pasti diisolasikan. ODP inikan statusnya harus dijelaskan oleh pihak RT/RW. Yang pertama, jika ODP itu karena baru berpergian keluar daerah yang pandemi Covid-19 memang harus diisolasi, walaupun anak Maluku sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Senin (6/4).
Menurutnya, keluarga maupun lingkungan untuk sementara waktu tidak melakukan komunikasi dengan ODP dari luar Maluku yang pandemi Covid-19. Tetapi, untuk ODP lantaran dicurigai, lantaran kesehatannya terganggu, tidak perlu dikucilkan.
"Tapi kalau ODP yang memang karena dicurigai kesehatannya terganggu, ya saya rasa kita harus biasa-biasa saja dengan yang bersangkutan. Ya, mungkin karena sakitnya flu dan batuk serta demam biasa, kemudian dianggap bahwa dia telah berinteraksi dengan pasien-pasien dalam pengawasan. Saya kira, kita bersikap normal saja, dan yang terpenting adalah menjaga jarak saat berkomunikasi," tandas Sangkala.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra, Melkianus Sairdekut menganjurkan kepada masyarakat Maluku, untuk tidak melakukan vonis sosial terhadap warga yang berstatus ODP.
"Kan yang berstatus ODP itu belum tentu mereka itu positif terpapar Covid-19. Jadi, biarkanlah mereka mengisolasi mandiri, sampai masa inkubasinya selesai. Kan di Maluku sudah ada kebijakan. Kalau orang dalam Maluku, maka diisolasi mandiri di rumah. Kecuali, saudara-saudara kita yang bukan orang Maluku yang datang dari luar, maka harus di karantina pada lokasi yang telah ditentukan," ujar Sairdekut.
"Kalau PDP inikan semuanya pasti diisolasikan. ODP inikan statusnya harus dijelaskan oleh pihak RT/RW. Yang pertama, jika ODP itu karena baru berpergian keluar daerah yang pandemi Covid-19 memang harus diisolasi, walaupun anak Maluku sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Senin (6/4).
Menurutnya, keluarga maupun lingkungan untuk sementara waktu tidak melakukan komunikasi dengan ODP dari luar Maluku yang pandemi Covid-19. Tetapi, untuk ODP lantaran dicurigai, lantaran kesehatannya terganggu, tidak perlu dikucilkan.
"Tapi kalau ODP yang memang karena dicurigai kesehatannya terganggu, ya saya rasa kita harus biasa-biasa saja dengan yang bersangkutan. Ya, mungkin karena sakitnya flu dan batuk serta demam biasa, kemudian dianggap bahwa dia telah berinteraksi dengan pasien-pasien dalam pengawasan. Saya kira, kita bersikap normal saja, dan yang terpenting adalah menjaga jarak saat berkomunikasi," tandas Sangkala.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra, Melkianus Sairdekut menganjurkan kepada masyarakat Maluku, untuk tidak melakukan vonis sosial terhadap warga yang berstatus ODP.
"Kan yang berstatus ODP itu belum tentu mereka itu positif terpapar Covid-19. Jadi, biarkanlah mereka mengisolasi mandiri, sampai masa inkubasinya selesai. Kan di Maluku sudah ada kebijakan. Kalau orang dalam Maluku, maka diisolasi mandiri di rumah. Kecuali, saudara-saudara kita yang bukan orang Maluku yang datang dari luar, maka harus di karantina pada lokasi yang telah ditentukan," ujar Sairdekut.