NAMROLE - BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa memberikan kebebasan kepada masyarakat "belakang" berjualan di Pasar Barasehe yang dikelolah Dinas Koperasi dan UKM. Selain bebas berjualan, mereka juga bebas dari tagihan retribusi. Tidak hanya itu saja, Bupati juga menyiapkan kendaraan kepada mereka secara gratis untuk datang berjualan dan pulang usai berjualan.
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah, Iskandar Walla saat bertemu dengan sejumlah masyarakat belakang di pasar Kai Wait.
"Nanti mobil jemput dan antar untuk pulang, setiap hari ke pasar. Untuk basudara kita yang dari belakang, tidak ada pungutan retribusi. Tidak boleh ada bayar apapun. Bapak Bupati perintahkan Sekda dan Sekda perintahkan tidak ada pembayaran retribusi," tandas Sekda, Jumat sore (31/1).
Ketegasan Sekda itu disampaikan dihadapan Ketua Koperasi Barasehe Maks Lesnussa, Plt Kadis Koperasi UKM, Kadis Perhubungan, Kasat Pol.Pp saat meninjau Pasar Barasehe yang di kelola oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Sekda menegaskan, kepada masyarakat belakang yang berjualan di pasar ini bebas dari pembayaran retribusi. Jika ada petugas yang pungut biaya retribusi laporkan kepada dirinya.
"Mereka ini tidak boleh ada yang pungut retribusi. Kalau ada yang tagih retribus, laporkan ke saya," tandas Sekda.
Tambah Sekda, pasar Barasehe yang dikelolah oleh Dinas Koperasi dan pasar Kai Wait akan ditata secara baik sehingga seluruh masyarakat dapat berjualan dengan nyaman.
"Semua orang boleh berjualan di pasar, tidak boleh ada larangan. Dan pasar akan ditata secara baik agar pedagang dan pembeli rasa nyaman," ujar Walla.
Pantauan media ini, Sekda usai berbincang dengan pedagang dari Komunitas Orang Belakang, ia meninjau Kantor Koperasi.
Melihat kondisi lingkungan kantor, Sekda memerintahkan Ketua Koperasi agar memperhatikan dan menangani persoalan limbah agar air tidak tergenang dan menyebabkan bau busuk.
Usai dari disitu, Sekda kembali menemui pedagang dari Orang Belakang dan membeli dagangan mereka, pisang, keladi dan sayur. (AZMI)
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah, Iskandar Walla saat bertemu dengan sejumlah masyarakat belakang di pasar Kai Wait.
"Nanti mobil jemput dan antar untuk pulang, setiap hari ke pasar. Untuk basudara kita yang dari belakang, tidak ada pungutan retribusi. Tidak boleh ada bayar apapun. Bapak Bupati perintahkan Sekda dan Sekda perintahkan tidak ada pembayaran retribusi," tandas Sekda, Jumat sore (31/1).
Ketegasan Sekda itu disampaikan dihadapan Ketua Koperasi Barasehe Maks Lesnussa, Plt Kadis Koperasi UKM, Kadis Perhubungan, Kasat Pol.Pp saat meninjau Pasar Barasehe yang di kelola oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Sekda menegaskan, kepada masyarakat belakang yang berjualan di pasar ini bebas dari pembayaran retribusi. Jika ada petugas yang pungut biaya retribusi laporkan kepada dirinya.
"Mereka ini tidak boleh ada yang pungut retribusi. Kalau ada yang tagih retribus, laporkan ke saya," tandas Sekda.
Tambah Sekda, pasar Barasehe yang dikelolah oleh Dinas Koperasi dan pasar Kai Wait akan ditata secara baik sehingga seluruh masyarakat dapat berjualan dengan nyaman.
"Semua orang boleh berjualan di pasar, tidak boleh ada larangan. Dan pasar akan ditata secara baik agar pedagang dan pembeli rasa nyaman," ujar Walla.
Pantauan media ini, Sekda usai berbincang dengan pedagang dari Komunitas Orang Belakang, ia meninjau Kantor Koperasi.
Melihat kondisi lingkungan kantor, Sekda memerintahkan Ketua Koperasi agar memperhatikan dan menangani persoalan limbah agar air tidak tergenang dan menyebabkan bau busuk.
Usai dari disitu, Sekda kembali menemui pedagang dari Orang Belakang dan membeli dagangan mereka, pisang, keladi dan sayur. (AZMI)