AMBON - BERITA MALUKU. Di saat mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hal berbeda ditunjukan belasan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Pasalnya, mereka lebih memilih untuk melakukan audience bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Senin (1/10/2019), ketimbang mengelar aksi di jalanan.
Audience ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Sementara, Richard Rahakbauw, dan didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku Sementara, Lucky Wattimury, PLT Sekwan, Bodewin Wattimena dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya saat audience itu, para mahasiswa IAIN ini mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dalam Rancangan KUHP.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan, dan mendesak DPR RI untuk melakukan Judisial Review terhadap UU KPK yang baru saja disahkan pada 17 September 2019, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. Kami juga menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada para pekerja. Kami juga menolak pasal-pasal yang dianggap problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria dan menolak relokasi masyarakat adat. Kami juga mendesak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang melakukan tindakan anarkis terhadap mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini," tandas mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, lembaga DPRD tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk menyusun UU. Namun demikian, dia berjanji, akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian dan keinginan mahasiswa IAIN Ambon, lewat aspirasi yang nantinya disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tentunya, ada poin-poin penting yang disampaikan Bapak Presiden pada tanggal 13 September 2019. Pernyataan sikap beliau itu disampaikan lewat media cetak dan elektronik. Ada 4 poin yang disampaikan beliau, untuk menjadi perhatian," tandas Rahakbauw.
Audience ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Sementara, Richard Rahakbauw, dan didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku Sementara, Lucky Wattimury, PLT Sekwan, Bodewin Wattimena dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya saat audience itu, para mahasiswa IAIN ini mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dalam Rancangan KUHP.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan, dan mendesak DPR RI untuk melakukan Judisial Review terhadap UU KPK yang baru saja disahkan pada 17 September 2019, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. Kami juga menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada para pekerja. Kami juga menolak pasal-pasal yang dianggap problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria dan menolak relokasi masyarakat adat. Kami juga mendesak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang melakukan tindakan anarkis terhadap mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini," tandas mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, lembaga DPRD tidak memiliki fungsi dan kewenangan untuk menyusun UU. Namun demikian, dia berjanji, akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian dan keinginan mahasiswa IAIN Ambon, lewat aspirasi yang nantinya disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tentunya, ada poin-poin penting yang disampaikan Bapak Presiden pada tanggal 13 September 2019. Pernyataan sikap beliau itu disampaikan lewat media cetak dan elektronik. Ada 4 poin yang disampaikan beliau, untuk menjadi perhatian," tandas Rahakbauw.