Surat Edaran Menpan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Dengan terbitnya surat edaran ini berarti Sudah dapat dipastikan Seleksi cpns 2019 akan dilaksanakan.
Dalam surat ini disebutkan bahwa pengusulan E formasi CPNS 2019 paling lambat diajukan sampai 30 Mei 2019.
Aturan teknis bagi Pemerintah daerah dalam mengajukan kebutuhan cpns yang akan direkrut juga disebutkan dalam Surat Edaran ini.
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Adapun hal penting yang diperhatikan dalam Pengusulan Kebutuhan CPNS 2019 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat: Alokasi CPNS 50% dan PPPK 50%, juga untuk jabatan FUngsional yang dapat di isi oleh PPPK maka tidak akan direkrut cpns baru.
2. Pemerintah daerah; alokasi CPNS 30% dan PPPK 70%, alokasi CPNS yang diutamakan kepada satuan Unit kerja yang dalam seleksi cpns 2018 tidak mendapat Formasi.
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, sobat dapat Download DISINI