Kenaikan Gaji PNS Resmi Dirapel Sampai April, Menteri Keuangan Siapkan Anggaran 2,6 Triliun

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat beritapns.com pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi terkait akan dirapelnya kenaikan Gaji pns yang sudah resmi naik setelah terbitya PP Nomor 15 tahun 2019.


Pada April nanti PNS pusat, daerah, TNI, Polisi, dan para pensiunan akan merasakan kenaikan gaji 5%. Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya. Lampiran itu berisi tentang data PNS hitung-hitungan kenaikan gaji dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).

Pihaknya kini tengah menunggu penyampaian konfirmasi tentang dapat PNS dan angka besaran kenaikan gaji dari masing-masing KL.

"Masing-masing KL akan sampaikan, konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gajinya itu sesuai undang-undang," ujarnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Konfirmasi data tersebut akan diproses oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan. Prosesnya saat ini sedang dilakukan.

"Kita berharap awal April saat melakukan pembayaran gaji setiap KL yang sudah kasih lampiran akan diproses tidak hanya April tapi rapel Januari sampai Maret," tambahnya.

Untuk biaya kenaikan gaji PNS sebesar 5% dari Januari hingga April 2019, Kemenkeu sudah mempersiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri dan Pensiunan. Sementara untuk PNS daerah sudah disiapkan dalam APBD masing-masing melalui DAU.

"Jadi masing-masing daerah juga melakukan proses kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN," tambahnya.

Sumber: detik.com
Demikian informasi mengenai Rapel kenaikan gaji pns dari januari sampai maret akan dibayarkan pada bulan April 2019. Menteri Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk itu.

Subscribe to receive free email updates: