Dua Anggota DPRD Maluku Hasil PAW Dilantik

BERITA MALUKU. Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, SH, melalui rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku, melantik serta mengambil sumpah atau janji dua anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014 -2019, yakni Holly Soempit dan Maria Tresia Ngamelubun dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karpan, Ambon, Senin (15/10/2018).

Holly Soempit menggantikan Osama Namakule, SHi (daerah pemilihan Maluku Tengah). Osama sendiri telah mengunurkan diri dari PKPI dan pindah ke Perindo, sedangkan dan Maria Tresia Ngamelubun menggantikan Agnes Renyut (daerah pemilihan Maluku Tenggara). Renyut mengundurkan diri dari PKPI dan pindah ke partai Deokrat.

Ketua DPRD Maluku pada kesempatan itu mengatakan, pengambilan sumpah atau janji seharusnya dipandang sebagai komitmen etik yang akan membingkai perjalanan pengabdian seseorang.

"Yang terjadi pada lembaga yang terhormat ini, yakni jika seseorang sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah atau janji merupakan sebuah komiten moral dan etik yang diharapkan dapat dipegang teguh dan diwujudnyataan selama yang bersangkutan memangku jabatan atau tanggungjawab," ungkap Huwae.

Subscribe to receive free email updates: