Bodewin Wattimena |
Menurut Wattimena, mereka yang pindah partai antara lain Raden Ayu Hindun Hasanussy, daerah pemilihan (Dapil) Kota Ambon dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Hasanussy pindah ke Partai Berkarya, dan digantikan Josep Tingkery.
Abdurasid Kottalima dapil Seram Bagian Barat (SBB), dari partai Hanura pindah ke Demokrat dan digantikan oleh Kristian Leihitu.
Oesama Namakule dari dapil Maluku Tengah (Malteng), asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pindah ke Perindo dan digantikan Holly Sumpit. Agnes Renyut dapil Maluku Tenggara (Malra) dari PKPI pindah ke Demokrat dan digantikan Maria Ngamelubun.
Sementara Raad Rumfot, dapil Seram Bagian Timur (SBT) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pindah ke PKPI dan digantikan oleh Contantius Colopala.
Ke lima legislatif yang pindah ini sementara diusulkan sebagai pengganti antarwaktu (PAW).
"Untuk PAW sampai saat ini sudah ada lima anggota DPRD yang diusulkan dari parpol," kata Wattimena.
Menurutnya, Proses PAW tergantung di Kementerian Dalam Negeri, karena proses melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlewati dan DPRD membuat surat ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku.
"Jadi tinggal menunggu hasil proses dari kementerian,” ungkapnya.
Lima anggota legislatif ini juga masih dalam tahapan proses mendaftarkan diri sebagai caleg pemilu legislatif 2019 menggunakan partai politik baru.
Wattimena mengatakan, bagi anggota legislatif yang saat ini mencalonkan diri dengan parpol lain harus mengundurkan diri sesuai surat PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Bukan saja di parpol yang lama, tetapi juga sebagai anggota DPRD provinsi Maluku," katanya.
Dijelaskan, bagi anggota DPRD Maluku yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, menerima surat pegunduran diri mereka lalu Sekretariat DPRD mengeluarkan surat tanda terima dan kemudian dipakai anggota yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh KPU dalam daftar calon sementara untuk pileg 2019.
Wattimena menambahkan, pada 20 September 2018, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka status dan hak-hak ke lima anggota DPRD akan dihentikan.