Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Rumra: Tim Pemulangan Warga Kariu Bakal Dibentuk AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku sepakat untuk membentuk tim pemulangan warga Kariu yang sampai saat ini masih mengungsi di Neg… Read More...
Upu Ana Untuk "Upu Nunu" Murad Ismail AMBON - BERITA MALUKU. Pemuda Pelajar Jazirah yang tergabung dalam Hetu Upa Ana mendukung sepenuhnya pemberian gelar adat "Upu Nunu" dari … Read More...
Lantamal IX Bersama IAIN Ambon Gelar Seminar Nasional Kemaritiman AMBON - BERITA MALUKU. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IX) bekerjasama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menggel… Read More...
Gubernur Panen Raya Padi Dan Canangkan IP 400 di Seram Utara AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail melakukan panen raya padi pada lahan seluas 1.816 hektar di Desa Wai Asih, Kobisonta,… Read More...
Bahas Pengawasan Tahap I, Hehanusa Minta Mitra Lemgkapi Dokumen AMBON - BERITA MALUKU. Komisi III DPRD Provinsi Maluku sementara merampungkan data dan dokumen bersama mita sebelum pengawasan tahap I. "K… Read More...