Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Ini Tanggapan BPPW Maluku Terkait Tudingan Pungli Maupun Penggelapan Gaji Fasilitator AMBON – BERITA MALUKU. Tudingan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitiasi Berbasis Masyaraka… Read More...
Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Trans Yamdena, Satu Tewas Seketika SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) antara dua sepeda motor kembali terjadi mengakibatkan satu orang tewas seke… Read More...
KMP Maju Seti Tujuan Dobo Karam di Tanimbar, 27 Orang Diselamatkan SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Satu kapal nelayan, KMP Maju Setia XVI A/715 718/KPLH 00210 bermuatan 26 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang… Read More...
Kilkoda: Ada Penambahan Rp1,7 Untuk Dana Bergulir AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku mengalokasikan, Muhammad Kilkoda, menun… Read More...
Sairdekut: Ada Sejumlah Aspek Sebagai Acuan DPP Partai Gerindra Keluarkan Rekomendasi Calkada AMBON - BERITA MALUKU. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mene… Read More...