Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Kemenkeu Terima Usulan 101 Ribu Kuota CPNS 2018?, Ini Penjelasan Kemenpan-RBBERITAPNS.COM--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku terkejut dengan usulan 101 ribu kuota… Read More...
Kasdam Pattimura Lepas Delapan Personel Satgas Luar Negeri BERITA MALUKU. Kepala Staf Kodam (Kasdam) XVI/Pattimura Brigjen TNI Tri Soewandono mewakili Pangdam memimpin acara pelepasan delapan perso… Read More...
Dua Tahun Tak Terima BOS, Komite Desak Evaluasi Kepsek SMP PGRI Yaltubung MBD BERITA MALUKU. Pihak Komite Sekolah SMP PGRI Yaltubung, Kecamatan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendesak pihak Dinas Pendidikan… Read More...
Dikjar Malut Ancam Tutup SMA-SMK Karena Kekurangan Siswa BERITA MALUKU. Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Maluku Utara (Malut) akan menutup SMA dan SMK di sepuluh kabupaten/kota, yang dari… Read More...
Warga Desa Batu Karang Bursel Diminta Tetap Jaga Hubungan ‘Kai Wait’ Sami Latbual BERITA MALUKU. Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dikomandoi Cahyo Kumolo belum juga memutuskan st… Read More...