Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Kajari Namlea: Dugaan Penyimpangan ADD/DD Kampung Baru Ambalau Rp255 Juta BERITA MALUKU. Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran … Read More...
INFO GTK ATAU CEK SKTP SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 SUDAH DAPAT DIAKSES… Read More...
Upacara HUT TNI ke - 72 di Lapangan Merdeka Ambon Berlangsung Khidmat BERITA MALUKU. Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Lantamal IX) Ambon dan prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IX (Yo… Read More...
Cara Cek Online Status Keaktifan PNS Dan Guru di BKNBERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat berita PNS semuanya. Kali ini kami bagikan informasi mengenai cara cek status keaktifan PNS dan jab… Read More...
Warnai JMP, Pemprov Maluku Gandeng Pacific Paint BERITA MALUKU. Sejak diresmikan oleh Presiden 4 April 2016, kondisi Jembatan Merah Putih (JMP) masih terlihat polos tanpa ada polesan warn… Read More...