Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Antisipasi Corona, Bupati - Walikota Diminta Tentukan RS Rujukan AMBON - BERITA MALUKU. Walaupun belum ada temuan virus corona (Covid-19) di Maluku, namun pemerintah daerah Maluku terus melakukan berbaga… Read More...
Pangdam Pattimura Buka Rapim TNI-Polri Wilayah Maluku dan Malut 2020 AMBON - BERITA MALUKU. Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq, S.H., M.H. membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Po… Read More...
Sudah Cape Dimaki-Maki, Gubernur Nyatakan Tidak Maju Pilkada 2024 AMBON - BERITA MALUKU. Walaupun Pilkada Gubernur masih empat tahun lagi, yang akan berlangsung ada 2024 menatang, namun berbagai nama untu… Read More...
SMA Siwalima Dikuasi Anak Pejabat, Pemda Maluku Merasa TerbebanAMBON - BERITA MALUKU. SMA Siwalima merupakan salah satu SMA unggulan di provinsi Maluku yang menampung siswa-siswi berprestasi dari 11 Kabu… Read More...
DPRD Maluku Beri Waktu Enam Bulan, Kadikbud Selesaikan Persoalan Pendidikan AMBON - BERITA MALUKU. Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memberikan waktu kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji b… Read More...