Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sejumlah berkas pun tampaknya telah disiapkan peserta untuk mengikuti proses tersebut.
Namun, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa mulai tahun ini pelamar CPNS diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan.
"Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H Nur Rachmat di Mataram, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, upaya itu sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 50 tahun 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Institusi Pemerintah.
Ia menuturkan, lampiran keterangan bebas narkoba bagi pelamar CPNS karena penyalahgunaan narkoba saat ini mulai merambah semua lini, sehingga perlu diantisipasi saat penjaringan CPNS.
"Untuk kesiapan alat uji narkoba melalui tes urine bagi CPNS, pada prinsipnya kita siap karena berbagai biaya dibebankan kepada pelamar CPNS," katanya.
Selanjutnya, katanya, uji narkoba melalui tes urine dapat dilakukan lagi saat kegiatan prajabatan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Tujuannya, agar ketika mereka mulai mengabdi kepada negara mereka bisa dipastikan benar-benar bersih dari narkoba.
"Kita tentu tidak ingin mereka menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, sementara mereka digaji dengan uang pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Oleh karena itu, apabila ada CPNS yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, datanya akan disampaikan ke kepala daerah agar dapat diambil langkah dan tindakan yang konkret.
"Meskipun sudah dinyatakan bebas saat melamar, belum tentu mereka juga bebas ketika prajabatan sebab waktu melamar bisa saja direncanakan sehingga saat pemeriksaan mereka bersih. Tapi saat prajabatan kita lakukan secara mendadak," katanya.
Sumber: asn.id
Demikian informasi mengenai berkas yang wajib dipunya peserta tes cpns 2018.
Related Posts :
Bawaslu Arahkan Pasangan HEBAT Lengkapi Berkas BERITA MALUKU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengarahkan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub jalur perseorangan, Herma… Read More...
BMKG Ambon Imbau Nelayan Waspadai Hujan Lebat di Wilayah Selatan Maluku BERITA MALUKU. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pattimura Ambon mengimbau para nelayan tradisional agar mewasp… Read More...
Lesnusa Berinisiatif Selesaikan Masalah Keuangan PMDPP Bursel BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Daerah dan Pelayayan Perizinan (PMDPP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rony Le… Read More...
Danrem 152 Perintahkan Usut Penganiayaan Warga Kolonel Inf Sachono BERITA MALUKU. Komandan Korm 152/Babullah Kolonel Inf Sachono memerintahkan polisi militer untuk mengusut peng… Read More...
Danlantamal IX Buka Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Prosedur Validasi Organisasi TNI AL BERITA MALUKU. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Danlantamal IX), Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, S.E, M. Tr (H… Read More...