BERITA MALUKU. Agustinus Rahanwarat yang juga Pendiri sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi beredarnya beras oplosan dengan menggunakan pemutih bahan kimia berbahaya merk Delicia Gastokin.
Rahanwarat yang menghubungi media ini, Selasa (5/12/2017) mengatakan, kalau persoalan tertangkapnya tersangka berinisial I, yang disebut-sebut selaku pengusaha – pelaku beras oplosan, sudah ditangani pihak Polres MTB, namun dirinya menyesalkan sebagian masyarakat yang telah mendapatkan informasi yang tak benar dan menyesatkan terkait kasus dimaksud.
Menurut Rahanwarat, berkembangnya informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini ditunggangi kepentingan politik-bisnis sehingga bisa merugikan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa delicia gastokin merupakan obat pembasmi hama yang terdaftar dan bukan bahan kimia pemutih beras seperti cerita yang beredar di masyarakat.
"Bahwa cerita tersangka berbeda dengan cerita yang berkembang di masyarakat dan hal ini sangat merugikan pihak tersangka yakni merupakan pemilik usaha toko Selatan dan toko Sinar Mas Saumlaki," tegas Rahanwarat.
Dikatakan, sebenarnya tersangka berniat baik dengan membersihkan beras yang kotor dengan membunuh serangga kecil yang terdapat di dalam beras berkantong kuning itu, dengan mengisi kembali ke dalam kantong/kemasan yang baru, karena kemasan yang lama telah rusak.
"Namun semua keterangan tersangka dalam BAP tentu diolah oleh penyidik sehingga akhirnya disangkakan dengan beberapa pasal pelanggaran UU perlindungan konsumen," lanjut Rahanwarat.
Menyoal pelanggaran undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Rahanwarat mengatakan bahwa kalau pasal yang disangkakan ke tersangka adalah sesuai dengan tindakan pelaku, namun tentu polisi melalui jaksa selaku pengacara negara harus mengajukan bukti dalam persidangan untuk memperkuat tuntutannya terhadap pelaku.
"Biarkan hukum yang akan mengadili dan memutuskan perbuatan itu," terang Rahanwarat.
Rahanwarat meminta masyarakat jangan lagi terprovokasi dengan cerita sepihak sehingga khawatir mengkonsumsi beras yang beredar di masyarakat.
"Semua kan sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi beras yang tidak benar tentu akan disita sebagai barang bukti, sedangkan beras yang baik yang akan dikonsumsi masyarakat," pungkas Rahanwarat.
Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen di daerah ini, Rahanwarat mengajak semua pihak untuk berhati-hati menkonsumsi barang/jasa, serta segera melapor ke nomor 08121421204 jika ada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemanfaatan barang/jasa dimaksud. (SRe)
Rahanwarat yang menghubungi media ini, Selasa (5/12/2017) mengatakan, kalau persoalan tertangkapnya tersangka berinisial I, yang disebut-sebut selaku pengusaha – pelaku beras oplosan, sudah ditangani pihak Polres MTB, namun dirinya menyesalkan sebagian masyarakat yang telah mendapatkan informasi yang tak benar dan menyesatkan terkait kasus dimaksud.
Menurut Rahanwarat, berkembangnya informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini ditunggangi kepentingan politik-bisnis sehingga bisa merugikan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa delicia gastokin merupakan obat pembasmi hama yang terdaftar dan bukan bahan kimia pemutih beras seperti cerita yang beredar di masyarakat.
"Bahwa cerita tersangka berbeda dengan cerita yang berkembang di masyarakat dan hal ini sangat merugikan pihak tersangka yakni merupakan pemilik usaha toko Selatan dan toko Sinar Mas Saumlaki," tegas Rahanwarat.
Dikatakan, sebenarnya tersangka berniat baik dengan membersihkan beras yang kotor dengan membunuh serangga kecil yang terdapat di dalam beras berkantong kuning itu, dengan mengisi kembali ke dalam kantong/kemasan yang baru, karena kemasan yang lama telah rusak.
"Namun semua keterangan tersangka dalam BAP tentu diolah oleh penyidik sehingga akhirnya disangkakan dengan beberapa pasal pelanggaran UU perlindungan konsumen," lanjut Rahanwarat.
Menyoal pelanggaran undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Rahanwarat mengatakan bahwa kalau pasal yang disangkakan ke tersangka adalah sesuai dengan tindakan pelaku, namun tentu polisi melalui jaksa selaku pengacara negara harus mengajukan bukti dalam persidangan untuk memperkuat tuntutannya terhadap pelaku.
"Biarkan hukum yang akan mengadili dan memutuskan perbuatan itu," terang Rahanwarat.
Rahanwarat meminta masyarakat jangan lagi terprovokasi dengan cerita sepihak sehingga khawatir mengkonsumsi beras yang beredar di masyarakat.
"Semua kan sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi beras yang tidak benar tentu akan disita sebagai barang bukti, sedangkan beras yang baik yang akan dikonsumsi masyarakat," pungkas Rahanwarat.
Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen di daerah ini, Rahanwarat mengajak semua pihak untuk berhati-hati menkonsumsi barang/jasa, serta segera melapor ke nomor 08121421204 jika ada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemanfaatan barang/jasa dimaksud. (SRe)