Penyerobotan Lahan Eks Hotel Anggrek, Ketua RT dan Security Dihadirkan Sebagai Saksi

BERITA MALUKU. Sidang lanjutan perkara   penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek (HA) yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (5/12 ) menghadirikan dua orang saksi yakni Ampy Hetaharia (62) security, dan Philip “Peppy” Hendrik ketua RT 01/01 Kelurahan, Batu Gajah.

Dalam keterangannya, Ampy Hetaria mengakui bahwa dirinya diminta oleh ahli waris, Maria Latumalea untuk menjaga tanah tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal saudara laki-laki dari Maria, selain ahli waris Maria seorang.

Menurut Hetharia, kuasa ahli waris, Maria Latumalea, pernah menyuruh dirinya untuk mendartangi salah satu terdakwa, yakni Jacobis “Bob” Nusawakan untuk menanyakan siapa yang menyuruh membangun sekolah diatas tanah tersebut, tetapi saat itu saksi tidak bertemu dengan Nusawakan, bahkan menurut saksi saat peristiwa eksesusi lahan hotel Anggrek di Tahun 2011, saksi dua kali mendatangi sekolah tersebut untuk keperluan yang sama tetapi tidak bertemu dengan terdakwa Nusawakan. 

Saksi dalam keterangannya juga menuturkan, bahwa sekolah SMA Gema 7 belum dibagun sebelum tahun 1999.

"Nanti setelah kerusuhan tahun 1999, barulah sekolah tersebut dibangun di daerah itu,“ ungkapnya.

Dalam sidang terungkap, bahwa ahli waris, Maria Latumalea adalah anak kandung dari pewaris tanah lahan eks HA tersebut yakni Simon Latumalea. Dikemudian hari, dalam perkawinannya dengan seseorang yang bermarga Muskitta maka lahirlah tiga anak, masing-masing Henderika Muskitta, Ferdinan Muskitta dan Karel Muskita.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua, Jimmy Wally didampingi Hakim Anggota masing-masing Felix Wuisan dan Philiph Pangalila itu, di saat JPU menanyakan soal tersangka Buce Likumahuwa, saksi dengan tegas menyebutkan tidak mengetahui soal Buce Likumahua, selain itu juga Hetharia  ungkapkan, Buce tidak tinggal di lahan eks HA tersebut.

Pernyataan ini juga dipertegas ketika JPU   mengkonfrontir saksi lainnya Philipus “Peppy” Hendrik, Ketua RT 01/01, yang menyatakan bahwa, Jacobis (Bob) Nusawakan sudah tinggal lama di lokasi tersebut sedangkan Buce Likumahuwa hanya pulang pergi saja.

Ketika kuasa Hukum terdakwa, Semmy  Waileruny mempertanyakan Surat Keterangan dari Raja Passo yang diperkuat dengan tanda tangan camat Baguala, yang menyatakan bahwa saudara perempuan Maria Latumalea adalah Marice Gasperz, tetapi saksi menyatakan bahwa semestinya Surat  Keterangan tersebut harusnya melalui Ketua RT yang tahu kondisi wilayah tersebut.

Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke kuasa ahli waris, Mathen Muskitta pada Rabu (6/12), ia menduga surat keterangan tersebut    direkayasa, karena tanda tangan pada surat tersebut adalah bukan tandatangan Maria Latumalea.

Saksi Philiph juga menyatakan tidak mengetahui, atas pernyataan kuasa Hukum terdakwa Semmy Waileruny bahwa Albatross Matulessy berkontribusi memberikan uang  sebesar Rp30 juta untuk kepentingan eksekusi lahan HA di Tahun 2011 lalu.

Sidang penyerobotan lahan eks Hotel Anggrek yang menyeret terdakwa Buce Likumahwa dan pemilik sekolah SMA Gema 7, Jacobis (Bob) Nusawakan akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (12/12) pekan depan. (Nik)

Subscribe to receive free email updates: