Info Terbaru Gaji PNS Golongan 3A Beserta Tunjangan yang Diperoleh

BERITAPNS.COM--Selamat Pagi dan selemat Hari Natal buat yang merayakannya, berikut ini admin akan memberikan info Udare seputar Gaji PNS Golongan 3A Serta tunjangan-tunjangan yang diperolehnya.


Mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ke-17 PP No.7 Tahun 1977 yang mengatur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinaikkan sebesar  6 %. Gaji terendah yaitu untuk PNS Golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun dengan besaran gaji pokok Rp.1.488.500 per bulan. Tertinggi dimiliki oleh PNS dari golongan IVE yang memiliki masa kerja 32 tahun dengan besaran gaji pokok mencapai Rp.5.620.300 per bulan. Anda sebagai lulusan S1 yang ingin mengabdi sebagai pegawai negeri sipil jika memang diterima maka akan masuk ke golongan IIIA.
Lalu berapa gaji PNS golongan 3A dan tunjangan yang akan diperolehnya? Berikut yang akan didapatkan oleh PNS dengan golongan 3A :

1. Gaji pokok
Gaji pokok PNS golongan 3A mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.456.700. Jadi jika anda adalah fresh graduate S1 yang beruntung bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah ini akan mendapatkan gaji pokok sebesar itu. Kemudian untuk masa kerja 2 tahun gaji pokoknya sebesar Rp.2.534.000. Dengan masa kerja 4 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.2.613.800 dan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp.4.034.800.
2. Tunjangan
Tunjangan bagi PNS bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras. PNS dengan status menikah juga akan memperoleh 10 % gaji pokok untuk tunjangan istri. Kemudian saat mempunyai hingga 2 anak pun akan mendapatkan tunjangan yang besarnya 2 %  gaji pokok. Untuk tunjangan beras sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan yang umumnya sebanyak 10 kg beras per bulan. Jika memiliki istri maka diberikan tunjangan beras 20 kg dan dengan 2 anak totalnya 40 kg beras. Ada lagi tunjagan jabatan bagi mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu di instansinya.

3. Uang makan
Tak semua PNS dari golongan 3A akan memperoleh uang makan ini, namun hanya mereka yang berdinas di kantor pusat saja. Uang makan diberikan sebanyak 22 hari kerja yang besarannya ditentukan golongan dan juga masa kerja. Uang makan PNS golongan 3A rata-rata senilai Rp.37.000 setiap harinya sehingga untuk sebulan sebesar Rp.814 ribu.

4. Remunerasi
Berupa tunjangan kinerja dengan mempertimbangkan prestasi yang mampu dicapai PNS bersangkutan dan akan diberikan juga setiap bulannya.

Gaji PNS golongan 3A dan tunjangan memang sudah diatur menurut peraturan yang berlaku dari pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Dan sering tunjangan yang diterima oleh PNS bisa melebihi dari gaji pokoknya sendiri.
Sumber: http://ift.tt/2D5JLJS

Demikian informasi seputar gaji pns golongan 3A beserta semua tunjangan yang diperolehnya,silahkan like dan share info ini jika dirasa bermanfaat

Subscribe to receive free email updates: