BERITA MALUKU. Mendagri, Tjahjo Kumolo memutuskan pasangan Tuasikal Abua - Marlattu Leleurry siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2017-2021 pada 8 September 2017.
Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017) membenarkan, keputusan Mendagri untuk melantik pasangan dengan tag line "TULUS" yang memenangkan Pilkada Maluku Tengah pada 15 Februari 2017.
"Jadi Mendagri menyetujui salah satu dari dua opsi yang diusulkan Gubernur Maluku, Said Assagaff menyikapi berakhirnya masa jabatan periode pertama pasangan 'TULUS' pada 8 September 2017," ujarnya.
Gubernur menyikapi hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan "TULUS" dengan kotak kosong itu mengusulkan tiga pejabat di jajaran Pemprov Maluku untuk menjadi Penjabat Bupati dan meminta pada 8 September 2017 dilantik Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Pertimbangannya, jabatan Bupati Maluku Tengah tidak boleh lowong setelah berakhirnya masa jabatan pasangan "TULUS".
"Jadi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian (Baperjakat) Pemprov Maluku mengajukan pejabat yang dinilai berkompoten untuk formasi Penjabat Bupati Maluku Tengah, selanjutnya dievaluasi untuk memutuskan tiga orang diusulkan ke Mendagri serta melantik pasangan 'TULUS' pada 8 September 2017," tandas Sekda.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demmy Hattu mengatakan, telah melaksanakan rapat paripurna pada 8 Agustus 2017 untuk mengusulkan pemberhatian Abua dan Marlattu.
Pengusulan ini berdasarkan surat Mendagri No.131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Juni 2016 hingga Desember 2017.
"Jadi hasil rapat paripurna itu telah disampaikan kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff," katanya.
Abua dan Marlattu memenangkan Pilkada Maluku Tengah yang merupakan pasangan tunggal sehingga berhadapan dengan kotak kosong pada 15 Februari 2017.
Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017) membenarkan, keputusan Mendagri untuk melantik pasangan dengan tag line "TULUS" yang memenangkan Pilkada Maluku Tengah pada 15 Februari 2017.
"Jadi Mendagri menyetujui salah satu dari dua opsi yang diusulkan Gubernur Maluku, Said Assagaff menyikapi berakhirnya masa jabatan periode pertama pasangan 'TULUS' pada 8 September 2017," ujarnya.
Gubernur menyikapi hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan "TULUS" dengan kotak kosong itu mengusulkan tiga pejabat di jajaran Pemprov Maluku untuk menjadi Penjabat Bupati dan meminta pada 8 September 2017 dilantik Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Pertimbangannya, jabatan Bupati Maluku Tengah tidak boleh lowong setelah berakhirnya masa jabatan pasangan "TULUS".
"Jadi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian (Baperjakat) Pemprov Maluku mengajukan pejabat yang dinilai berkompoten untuk formasi Penjabat Bupati Maluku Tengah, selanjutnya dievaluasi untuk memutuskan tiga orang diusulkan ke Mendagri serta melantik pasangan 'TULUS' pada 8 September 2017," tandas Sekda.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demmy Hattu mengatakan, telah melaksanakan rapat paripurna pada 8 Agustus 2017 untuk mengusulkan pemberhatian Abua dan Marlattu.
Pengusulan ini berdasarkan surat Mendagri No.131/2148/SJ tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada Juni 2016 hingga Desember 2017.
"Jadi hasil rapat paripurna itu telah disampaikan kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff," katanya.
Abua dan Marlattu memenangkan Pilkada Maluku Tengah yang merupakan pasangan tunggal sehingga berhadapan dengan kotak kosong pada 15 Februari 2017.