Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu dari Makassar

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mempertanyakan kebenaran keterangan Fachrudin Fadangrani alias Farid, terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba terkait pemasokan 200 gram sabu-sabu dari Makassar (Sulsel).

"Apa benar 200 gram bubuk sabu itu dipasokkan ke Ambon dan BNN sudah mengungkapkannya atau belum," kata ketua majelis hakim Esau Yarisetou didampingi SMO Siahaan dan Samsidar Nawawi selaku hakim anggota di Ambon, Senin (24/7/2017).

Pertanyaan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Farid yang merupakan seorang anggota Polair Polda Maluku berpangkat brikpol.

Terdakwa yang mengakui sudah sering memakai narkoba sejak 1999 itu diingatkan serta dinashiati majelis hakim guna menghindari pemkaian barang haram tersebut karena akan menghabiskan gajinya sebagai anggota Polri.

Majelis hakim juga menyatakan kalau penanganan kasus narkoba sering menjadi beban moral karena terdakwa umumnya adalah pemakai atau pembeli, tetapi yang menjual atau ada dugaan keterlibatan orang lain tidak dijadikan tersangka.

Farid mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap pemasokan 200 gram sabu-sabu dari Makassar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.

"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang dipasok. Namun, polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," tandas terdakwa.

Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa.

Farid juga mengakui memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu sama-sama menikmati sabu di rumah salah satu keluarga saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Subscribe to receive free email updates: