Sibuk Jualan Semangat Baru Sumut, JR Saragih Malah Raih Opini WDP Hasil Audit BPK RI

Dari hasil audit BPK diketahui bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Karena hasil audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberi julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran itu tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. 

Hasil tersebut diketahui saat Bupati Simalungun JR Saragih bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Sumut, Dra VM Ambar Wahyuni MM AK untuk menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016, di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jum’at (16/6). 

Kehadiran Bupati Simalungun itu didampingi ketua DPRD Simalungun, Drs Johalim Purba. Sekda Simalungun Drs Gidion Purba. Kepala Dinas Keuangan Simalungun, Jon Suka Jaya Purba, Kepala Dinas Kominfo Akmal Siregar, Kepala Inspektorat Simalungun Frans N Saragih, Kasatpol Simalungun, Ronny Butar-Butar. 

Kepala Perwakilan BPK Provsu, Dra VM Ambar Wahyuni MM AK mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kabupaten Simalungun yang transparan terkait hasil daerah yang dimilikinya. Termasuk meliputi seluruh SKPD hingga camat sekaligus. 

“Kabupaten Simalungun termasuk wilayah yang kooperatif dalam memberikan hasil atau aset yang dimilikinya, bahkan setelah dilihat masih dalam batas kewajaran,” katanya. 

Kepala Inspektorat Simalungun Frans N Saragih SSTP mengatakan, pertemuan dengan BPK adalah menerima hasil audit laporan keuangan pertanggungjawaban dari keuangan pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Simalungun tahun 2016. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Simalungun Gidion Purba menambahkan dalam pertemuan dengan BPK, Kabupaten Simalungun tak datang sendirian melainkan ada kabupaten lain yang turut bertemu BPK yakni Nias dan Padang Lawas Utara. Diakuinya, pertemuan dengan BPK merupakan hasil lanjutan setelah Simalungun memberikan data soal aset yang dimiliki kemudian selama 30 hari diperiksa oleh BPK dan barulah setelah dua minggu kemudian Kabupaten Simalungun dipanggil BPK. 


“Setelah dilihat dan diperiksa BPK maka ada beberapa hal harus dibenahi Simalungun, bagi BPK ini merupakan hal wajar,” ujar Gidion Purba. Menurutnya Gidion, BPK menilai Simalungun merupakan Kabupaten yang memiliki kecepatan kerja yang berbeda dengan kabupaten lain. 

Sehingga, BPK menilai Simalungun sangat kooperatif dalam menuntaskan pekerjaannya. Sementara, Bupati Simalungun JR Saragih menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun merupakan daerah terluas kedua di Sumatera Utara dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa lebih. Bahkan pihaknya sangat teliti dalam memberikan data kepada BPK. Sehingga, Pemkab Simalungun dengan BPK benar-benar transparan. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan dan membina laporan dari Kabupaten Simalungun, kita berharap agar di tahun depan Kabupaten Simalungun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutupnya.

Sumber: http://ift.tt/2sEFVFu

Subscribe to receive free email updates: