Benarkah Rekening Amien Rais Kemasukan Uang 600 Juta Hasil Korupsi Bekas Menkes Siti Fadilah?

Malam ini di saat saya mau tidur tiba-tiba dikejutkan oleh sebuah berita yang muncul di feed media sosial saya. Sebuah headline berita berjudul ” KPK: Dana Alkes Siti Fadilah Ditransfer ke Rekening Amien Rais ” membuat mata saya yang semula 5 watt langsung kembali 100 watt.

Dalam berita itu disebutkan bahwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Amien Rais menerima aliran dana Rp 500 juta yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang diduga lima kali ditransfer langsung ke rekening mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selama periode 2007. Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, dan 13 Agustus 2007. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.

Selain nama Amien juga disebutkan nama penerima dana lain yakni: Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah. Pada Februari 2017 ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengiriman dana dari PT Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir sebagian lagi kemudian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN. Hal tersebut, sesuai arahan Siti Fadilah, untuk membantu PAN. Namun saat itu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membantahnya.

Nama orang terkenal lain yang juga diseret dalam kasus korupsi Siti Fadilah adalah pelawak Cici Tegal dan Din Syamsuddin. Dalam kesaksiannya di awal Mei Cici mengakui menerima uang senilai Rp 500 juta dari Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah. Uang tersebut diserahkan saat pengajian yang dilakukan Yayasan Orbit Lintas Profesi di rumah Din Syamsuddin. Uang itu ditengarai bagian dari hasil korupsi Alkes. Nah apakah ini ada keterkaitannya dengan latar belakang nama-nama tersebut tentu KPK dan pengadilan tipikor yang akan menjawab.

Siti Fadilah sendiri membantah soal aliran dana untuk Amien Rais.Namun bukti terseretnya beberapa nama tokoh PAN dan Muhammadiyah juga merupakan sebuah tanda tanya yang harus dipecahkan oleh majelis hakim apakah pernyataan Siti Fadilah benar atau Ia sedang melindungi orang lain.

“Saya bukan orang PAN sama sekali, masak saya membantu, itu dicari-cari banget, kalau begitu apa gunanya fakta pengadilan?”

Sumber: http://ift.tt/2rcPBWy

Tiba-tiba saya teringat beberapa hari lalu Amien Rais menghadiri peluncuran buku ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok”. Buku tersebut ditulis oleh Marwan Batubara. Selain Amien hadir juga tokoh seperti Wakil Ketua Umum Gerindra Fery Juliantono, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamis, dan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto. Lucu ya ada tokoh ormas yang mau dibubarkan oleh Pemerintah karena hendak mengganti ideologi bangsa malah jubirnya duduk bersama sejumlah petinggi partai dan anggota dewan.

Saat itu Amien yang menjadi pembicara utama mengatakan bahwa buku itu ditulis berdasarkan fakta. Bahkan tak segan Ia melontarkan beberapa pujian dan arahan seperti :

“Harapan kita, setelah baca buku ini, penegak hukum semestinya mempelajari korupsi Ahok lebih teliti dan diproses secara hukum,”

“Selama ini publik dibentuk media massa, kalau sosok ini (Ahok) jujur, bersih, dan tegas. Sehingga diperlakukan menjadi warga istimewa. Seharusnya semua, tapi yang satu ini istimewa,”

“Mudah-mudahan buku yang ditulis ini jadi membuka mata KPK dan lainnya. Saya heran, mudah-mudahan nggak berlaku lagi pencuri kecil dihukum berat dan pencuri besar dilepaskan, nanti akan timbul kehancuran,”

Sumber: http://ift.tt/2qMS75S

Bahkan Amien Rais menuliskan kata pengantar di buku itu sebgai berikut:


“Berdasarkan ilmu politik, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya,”

Sumber: http://ift.tt/2qXSwmt

Tak berapa lama setelah peluncuran buku itu auditor utama BPK yang penah menangani kasus Sumber Waras yang disebut-sebut Marwan dalam bukunya itu terkena OTT suap Kemendes agar memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya.

Saya tidak tahu apakah sikap yang akan ditunjukkan oleh Amien Rais terkait apa yang dikatakan oleh jaksa KPK ini. Tugasnya adalah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Tak apa jika Pak Amien membela diri karena itu haknya dan azas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Tetapi tentu caranya bukan dengan menjadi sengit.

Karena Amien pernah mengatakan Ia ingin KPK membuka mata dengan kasus korupsi maka karena saat ini KPK sudah membuka namanya maka tugas Amien sekarang adalah bersikap kooperatif dan jujur. Agar mudah-mudahan tidak berlaku lagi pencuri kecil dihukum berat dan pencuri besar dilepaskan.

SRC | SEWORD.COM
http://ift.tt/2rXuIQj

Subscribe to receive free email updates: