Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus
BeritaHangat5 - Bambang Irianto,
Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang pertamanya mengagendakan pembacaan dakwaan dari empat orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun nonaktifdengan tiga dakwaan sekaligus, yaitu turut serta dalam pengadaan / pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta sudah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Related Posts :
Sadali Ie Resmi Jabat Sekda Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Ir. Sadali Ie, M.Si, akhirnya resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Senin (19/12/2022) … Read More...
Gubernur Ingatkan ASN Hindari "Penyakit Birokrasi"
AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari Patologi Bir… Read More...
Terima Pemuda Gerakan Save Bati, Ini Kata Ketua DPRD Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun memastikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Suku Bati, Pu… Read More...
Warga Piru Hilang Usai Nyalakan Rompon di Tengah Laut
AMBON - BERITA MALUKU. Junaidin Sardam (23), Warga Dusun Air Pessy, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinyatakan hilang… Read More...
Gubernur Bungkam Soal Kariu
AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail memilih bungkam atau diam saat ditanya terkait gejolak sosial yang kembali terjadi di… Read More...