Pemohon Sengketa Pilkada Malteng Gugur di MK

BERITA MALUKU. Alter Sopacua dan Aswar Rahim selaku pemohon yang menggugat keputusan KPU terkait hasil Pilkada Malteng ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dapat diterima alias ditolak.

Hal ini disampaikan komisoner KPU Malteng, Devisi Hukum, Dus Ningkeula kepada media ini saat dihubungi via telepon.

"Putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang diajukan Alter Sopacua dan Aswar Rahim selaku pemohon, oleh Mahkamah Konstitusi tadi sudah selesai dibacakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan putusan tersebut dibacakan oleh hakim sekitar pukul 15:36 WIB," tandas Ningkeula, Selasa (4/4/2017).

Alasan ditolaknya permohonan pemohon, kata Ningkeula, karena pengajuan perkara telah melewati batas waktu.

"Dalil MK adalah pengajuan sengketa oleh pemohon telah melewati batas waktu," singkatnya.

Untuk diketahui, dalam musyawarah sengketa tersebut diputuskan oleh delapan hakim MK, yakni Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida indrati, dan Wahididun Adams, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Subscribe to receive free email updates: