BERITA MALUKU. Ramdji Pawae, pasien gizi buruk yang saat ini sedang terbaring untuk menjalani perawatan di RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Namun Pasien gizi buruk tersebut masuk dengan status pasien umum, sehingga orang tua Ramdji yang tidak memiliki pekerjaan itu, akan membayar sendiri biaya rumah sakit.
Meski demikian, orang tua Ramdji tetap berharap, agar Pemerintah Daerah tidak menutup mata dengan kondisi yang sedang dialami anak mereka.
"Katong (Kita) harap, pemerintah daerah peduli untuk membayar biaya perawatan," kata Jaleha dengan penuh harap.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, tidak bisa berbuat banyak terhadap pasien (Ramdji) yang sedang dirawat dengan status pasien umum.
"Kalau sudah dirawat, maka yang menentukan dirawat dengan status pasien umum atau pakai BPJS itu, bukan lagi kewenangan Puskesmas atau RSUD. Mereka hanya melayani dengan perawatan, soal bayar dan tidaknya tergantung kelurga yang bersangkutan, apa memiliki BPJS atau tidak. Kalau tidak, maka otomatis pasien itu masuk dengan status pasien umum," papar Kepala Dinas Kesehatan, Jeny Adijaya, Selasa (7/3/2017).
"Soal gizi buruk, ketika kami dapat informasi, ada bayi yang menderita gizi buruk, langsung ditangani oleh petugas kami di rumah yang bersangkutan. Kalau kondisinya parah dan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, tidak lagi jadi tanggungan kami," tambah Jeny.
Namun Pasien gizi buruk tersebut masuk dengan status pasien umum, sehingga orang tua Ramdji yang tidak memiliki pekerjaan itu, akan membayar sendiri biaya rumah sakit.
Meski demikian, orang tua Ramdji tetap berharap, agar Pemerintah Daerah tidak menutup mata dengan kondisi yang sedang dialami anak mereka.
"Katong (Kita) harap, pemerintah daerah peduli untuk membayar biaya perawatan," kata Jaleha dengan penuh harap.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, tidak bisa berbuat banyak terhadap pasien (Ramdji) yang sedang dirawat dengan status pasien umum.
"Kalau sudah dirawat, maka yang menentukan dirawat dengan status pasien umum atau pakai BPJS itu, bukan lagi kewenangan Puskesmas atau RSUD. Mereka hanya melayani dengan perawatan, soal bayar dan tidaknya tergantung kelurga yang bersangkutan, apa memiliki BPJS atau tidak. Kalau tidak, maka otomatis pasien itu masuk dengan status pasien umum," papar Kepala Dinas Kesehatan, Jeny Adijaya, Selasa (7/3/2017).
"Soal gizi buruk, ketika kami dapat informasi, ada bayi yang menderita gizi buruk, langsung ditangani oleh petugas kami di rumah yang bersangkutan. Kalau kondisinya parah dan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, tidak lagi jadi tanggungan kami," tambah Jeny.