Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata Ilegal Asal AS

Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata Ilegal Asal AS

BeritaHangat5 - Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan senjata ilegal asal Amerika Serikat. Pengungkapan senjata ini berjenis senapan angin ilegal Whatler Dominator 1250 kaliber 5,5 mm tersebut berawal dari penyamaran polisi dalam jaringan pasar gelap senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menjelaskan "Senjata dari Amerika Serikat, dikirimnya melalui jalur laut. Dikirim ke teman-teman yang sudah bergabung ke situs jual-beli."

Para petugas yang ditugasi membongkar perdagangan gelap itu menyamar menjadi pembeli kepada tersangka ASM (28) dan DI (41) pada Rabu 15 Maret di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. petugas langsung mengamankan senjata tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat.

"Meskipun jenis senapan angin, karena​ kaliber 5,5 mm. Perlakuan izinnya wajib sama dengan senjata api," terang Andi.

Menurut dia, petugas menyelidiki informasi dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap dan telah diinterogasi itu. Setelah penyelidikan informasi, ditangkap lagi 2 tersangka AF (46) dan HA (46). Mereka adalah sebagai penyuplai senjata ilegal tersebut.

Dari tangan AF dan HA, petugas menemukan peluru modifikasi berkaliber 5,5 berjumlah 600 buah dan 2 senapan angin lainnya. Namun, peluru modifikasi tersebut bukan untuk Whatler Dominator 1250.

"Kami sedang melakukan uji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengetahui peluru modifikasi ini untuk sejata jenis apa," kata Andi.

Keempat pelaku penyelundup senjata ilegal ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menjualbelikan senjata api. Tersangka dijerat maksimal 20 tahun penjara.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates: