DPRD Malteng Dituntut Cepat Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi

BERITA MALUKU. Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa memastikan, penetapan 10 Ranperda akan ditetapkan dalam masa sidang satu termasuk didalamnya Ranperda pajak dan Retribusi.

"untuk Ranperda 2017 yang kita bahas, ada sekitar 20 Ranperda baik itu Ranperda Insiatif DPRD maupun Usulan Pemda, namun kita targetkan 10 Ranperda akan kita tetapkan lebih dulu pada masa sidang satu yaitu per akhir April 2017," tandas Ruhunussa, disela-sela Rapat Koordinasi DPD Partai Gerimdra Provinsi Maluku, di Lounusa Beac, Masohi, Rabu (22/3/2017).

Dalam 10 Ranperda yang ditargetkan per April itu, kata Ruhunussa, didalamnya termasuk Ranperda Pajak dan Retribusi.

"Dan orientasi DPRD maupun Pemerintah Daerah, kita berencana untuk ranperda retribusi dan pajak untuk bagaimana meningkatkan PAD," jelasnya.

Kepala Dinas Pedapatan Daerah (Dispenda) Malteng, Bob Rahmmat mengharapkan, Ranperda Pajak dan Retribusi yang sudah menjadi agenda pembahasan secepatnya ditetapkan agar dapat menyerap Pendapat Asli Daerah (PAD) Malteng sesuai dengan asumsi target yaitu Tahun 2018 PAD Malteng harus menembus angka Rp15 miliar

Rahmmat juga menandaskan, 10 Ranperda yang lain akan menjadi prioritas DPRD tergantung dinamika politiki.

Subscribe to receive free email updates: