20 Pengurus Latupati Dikirim Laporkan Penghinaan Presiden dan Gelar Adat Maluku di Mabes Polri

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengungkapkan, sudah mengirim Ketua, Seketaris Umum serta 20 pengurus Latupati Maluku untuk melaporkan kasus pelecahan Presiden Joko Widodo yang tengah berpakaian kebesaran adat Maluku oleh sang pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini mungkin Ketua dan seketaris umum, beserta 20 pengurus Latupati, saya kirim ke Jakarta untuk melaporkan hal ini kepada Mabes Polri. Kita musti kapok orang-orang seperti begitu,” ungkap Gubernur kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (1/3/2017).

Pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari, dilaporkan terkait pemberian gelar adat kepada Presiden “Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku” yang artinya bapak pemimpin besar yang peduli terhadap kesejahteraan hidup masyarakat adat Maluku.

Dalam akunnya tertanggal 24 Februari 2017 lalu, Indrisantika membuat status mem-bully presiden dengan pakaian adat yang digunakan. Ia mempertanyakan dari daerah pakaian adat yang digunakan Joko Widodo. Presiden RI itu disebut sebagai raja kodok.

Statusnya dilengkapi foto Jokowi dengan pakaian adat pemberian dari para Latupati Maluku diapit Panglima TNI dan Kapolri.

‘’MAAF MAU TANYA NIH…!!! INI RAJA KODOK PAKE BAJU ADAT DAERAH MANA YA..?? APA DOI INGIN BERSAING DENGAN KING SALMAN YA??? SAMPE SEGITUNYA DALAM MENCARI KOSTUM, HANYA KARENA INGIN BERSAING DENGAN KING SALMAN,’’ demikian status Indrisantika.

Kendati sudah dihapus, status Indrisantika Kurniasari itu sudah sreenshoot dan terlanjur viral di media sosial, bahkan sempat menjadi berita hangat beberapa situs online, karena diduga telah melecehkan kepala negara dengan sebutan ‘raja kodok’ serta melecehkan lembaga adat di Maluku yang telah memberikan gelar serta jubah adat tersebut.

Subscribe to receive free email updates: