Promosi Jabatan Terganjal UU Pilkada, BKPSDM Malteng Akan Konsultasi ke Kemendagri

BERITA MALUKU. Ada delapan jabatan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Malteng, yang sampai saat ini masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Karena itu perlu dilakukan promosi jabatan oleh pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Tuasikal Abua.

Selain itu, Pemda Malteng saat ini juga dituntut untuk melakukan pemerataan kepada tenaga kesehatan, maupun dan kepala sekolah di Bumi Pamahanunusa itu.

Hal itu tidak bisa langsung dilakukan oleh Tuasikal Abua, dikarenakan Tuasikal adalah Calon Bupati Petahana.

Sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Pilkda Pasal 71, menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan oleh Menteri.

"Endingnya kita akan konsultasikan ke Kementerian untuk mendapat persetujuan guna melakukan pemeratan dan promosi jabatan eselon III dan IV," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Siti Soumena di ruang kerjanya, Jum'at (24/2/2017).

Menurutnya, hal itu sangat penting dan tidak bisa dihindari. "Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, konsultasi tidak bisa kita hindari. Karena pemerataan tenaga kesehatan guru serta pengisian jabatan SKPD yang masih jauh sekali dari pemenuhan tuntutan ASN, maka dalam waktu dekat akan kita lakukan Konsultasi ke Kemendagri," tandasnya.

Soumena juga menambahkan, saat ini kewenangan Tuasikal Abua soal pemerataan ASN, dibatasi Oleh UU karena Tuasikal selain Seorang Bupati, ia juga merupakan Calon Bupati Petahana.

Subscribe to receive free email updates: