BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel), akan melelang 10 jabatan yang masih lowong di sejumlah instansi pemerintah daerah, yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).
"Kali ini kita akan lelang 10 Jabatan Tinggi Pratama (JTP), diantaranya jabatan dinas yang baru dibentuk – yang kini diduduki jabatan Plt," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel, A.M. Laitupa kepada Berita Maluku Online (23/2/2017).
Dari 10 jabatan yang dilelang itu, diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian, Dinas Tata Kota. Selain itu, jabatan Asisten I, dan lainnya sehingga total berjumlah 10 jabatan. Semua jabatan yang dilelang sudah dimasukkan dalam Daftar Pelaksanaan Tes (DPT) uji seleksi terbuka di Pemkab Bursel.
"Saat ini sudah di-SK-kan oleh Bupati dan Panitia Seleksi (Pansel). Staf saya sudah pergi mengurusi rekomendasi ijin KSN," ujarnya.
Dikatakan, harus ada ijin dari KSN barulah dilakukan pelaksanaan pengumuman, dan rencana pengumuman Pansel yakni pada 6 Maret 2017 mendatang, tentang pengumuman lowong jabatan.
Sementara itu, bagi siapapun yang berminat untuk mengisi jabatan lowong ini maka dipersilahkan mendaftar, karena itu kewenangan pihak Pansel.
Pansel diketuai Sekda Bursel, Syharoel Pawa dan anggotanya adalah Asisten I Bernadus Waemesse, serta dua orang akademisi Unpatti dan satu dari STAKPN Ambon.
"Dalam waktu yang singkat ini, staf saya suda kembali dari Jakarta dan kami suda harus segera laksanakan," ujarnya.
Laitupa tegaskan, ketetuan Plt sesuai peraturan baru hanya selama 6 bulan sehingga sudah harus secepatnya dijabat oleh seorang pejabat devinitif. Jika tak ada halangan, maka pada 6 Maret 2017 sudah diumumkan pendaftaran untuk jabatan yang lowong.
Untuk syaratnya, lanjut Laitupa, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratannya itu sudah dibuat dan nantinya akan diumumkan.
Terkait pelantikan Pejabat Esolon III dan IV yang belum dilakukan, Laitupa menjelaskan, masih dalam penyusunan drafnya dan sedang menunggu pengusulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan sementara dalam pengisian drafnya.
Dan bila selesai pengisian draf, dilakukan rapat Baperjakat untuk mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan yang diusulkan oleh SKPD masing-masing.
Dikatakan, usulan dari SKPD masing-masing itu apakah sesuai dengan kemampuan kompetensi ataukah tidak. Jika tidak sesuai, maka Baperjakat mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang untuk menduduki jabatan sesuai kompetensi.
"Untuk jabatan Esolon III dan IV itu saya kira disesuaikan dengan waktu, mungkin setelah selesai penyusunan drafnya oleh Baperjakat baru dilakukan pelantikan," ujar Laitupa. (NARe)
"Kali ini kita akan lelang 10 Jabatan Tinggi Pratama (JTP), diantaranya jabatan dinas yang baru dibentuk – yang kini diduduki jabatan Plt," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel, A.M. Laitupa kepada Berita Maluku Online (23/2/2017).
Dari 10 jabatan yang dilelang itu, diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian, Dinas Tata Kota. Selain itu, jabatan Asisten I, dan lainnya sehingga total berjumlah 10 jabatan. Semua jabatan yang dilelang sudah dimasukkan dalam Daftar Pelaksanaan Tes (DPT) uji seleksi terbuka di Pemkab Bursel.
"Saat ini sudah di-SK-kan oleh Bupati dan Panitia Seleksi (Pansel). Staf saya sudah pergi mengurusi rekomendasi ijin KSN," ujarnya.
Dikatakan, harus ada ijin dari KSN barulah dilakukan pelaksanaan pengumuman, dan rencana pengumuman Pansel yakni pada 6 Maret 2017 mendatang, tentang pengumuman lowong jabatan.
Sementara itu, bagi siapapun yang berminat untuk mengisi jabatan lowong ini maka dipersilahkan mendaftar, karena itu kewenangan pihak Pansel.
Pansel diketuai Sekda Bursel, Syharoel Pawa dan anggotanya adalah Asisten I Bernadus Waemesse, serta dua orang akademisi Unpatti dan satu dari STAKPN Ambon.
"Dalam waktu yang singkat ini, staf saya suda kembali dari Jakarta dan kami suda harus segera laksanakan," ujarnya.
Laitupa tegaskan, ketetuan Plt sesuai peraturan baru hanya selama 6 bulan sehingga sudah harus secepatnya dijabat oleh seorang pejabat devinitif. Jika tak ada halangan, maka pada 6 Maret 2017 sudah diumumkan pendaftaran untuk jabatan yang lowong.
Untuk syaratnya, lanjut Laitupa, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratannya itu sudah dibuat dan nantinya akan diumumkan.
Terkait pelantikan Pejabat Esolon III dan IV yang belum dilakukan, Laitupa menjelaskan, masih dalam penyusunan drafnya dan sedang menunggu pengusulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan sementara dalam pengisian drafnya.
Dan bila selesai pengisian draf, dilakukan rapat Baperjakat untuk mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan yang diusulkan oleh SKPD masing-masing.
Dikatakan, usulan dari SKPD masing-masing itu apakah sesuai dengan kemampuan kompetensi ataukah tidak. Jika tidak sesuai, maka Baperjakat mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang untuk menduduki jabatan sesuai kompetensi.
"Untuk jabatan Esolon III dan IV itu saya kira disesuaikan dengan waktu, mungkin setelah selesai penyusunan drafnya oleh Baperjakat baru dilakukan pelantikan," ujar Laitupa. (NARe)