Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, Pemerintah berupaya untuk membantu guru honorer atau guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif.
Pemberian insentif adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.
Besaran insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kriteria guru penerima insentif adalah sebagai berikut:
1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.
2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Demikian informasi mengenai Kreteria Guru Non-PNS (Honorer) yang berhak menerima Insentif APBN/APBD tahun 2017 ini semoga bermanfaat buat sobat semua.
Sumber: sekolahdasar.net