Hasil Pilwakot Ambon Ditetapkan Maret 2017

BERITA MALUKU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku akan menetapkan hasil pemilihan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon pada 8 Maret 2017.

"Setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil pemilihan, kami akan melakukan penetapan hasil pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon terpilih pada 8 Maret 2017," kata Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama, Kamis.

Ia mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan pemilihan wali kota pasangan nomor urut satu Richard Louhenapessy - Syarif Hadler dengan jargon Paparisa Baru memperoleh 82.904 suara atau unggul dari pasangan Poly Kastanya - Sam Latuconsina (Pantas) yang memperoleh sebanyak 68,679 suara.

Hasil rekapitusi dituangkan dalam surat keputusan KPU kota Ambon nomor 06/kpts/Kpu- kota Ambon/029.41/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan Pilwakot Ambon tahun 2017, serta berita acara nomor 08/B2/2/23 februari 2017.

Rekapituasi dilakukan dengan menjumlahkan data dalam formulir model DA-1 KWK dari seluruh kecamatan dan dituangkan dalam formulir DB1-KWK.

Marthinus menjelaskan, setelah dilakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilanjutkan dengan usulan calon terpilih melalui DPRD kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 Maret 2017.

"Setelah penetapan pasangan terpilih kami akan melakukan pengusulan ke Kemendagri melalui DPRD kota Ambon, kami juga akan menerima hasil tersebut guna tahapan selanjutnya yakni proses pelantikan Wali Kota dan Wakil wali Kota," katanya.

Ia mengakui, selain melakukan penetapan hasil Pilwakot pihaknya juga membuka kesempatan bagi pasangan calon nomor dua jika akan melanjutkan tahapan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memberikan waktu tiga hari sejak dilakukan proses rekapitulasi penghitungan dan penetapan pasangan calon, jika akan melanjutkan dapat segera dilaporkan guna proses tindaklanjut sengketa ke MK," ujarnya.

Proses pengusulan ke MK dapat dilakukan sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan beberapa ketentuannya sebagaiman diatur dalam Pasal 157 ayat 2.

Pasal 157 ayat 2 menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen, dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.

"Kami memberikan kesempatan waktu bagi pasangan calon Pantas untuk memutuskan dilanjutkan ke MK atau tidak, walapun hasil rekapitulasi terdapat selisih suara sebesar 9,3 persen," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: