Disiplin ASN Bursel Dilihat Dari Absensi

BERITA MALUKU. Tolok ukur disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk melayani masyarakat selama ini, dilihat kehadiran atau absensi ASN itu masuk kantor.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel akan fokus untuk meningkatkan pemantauan kepada ASN bersangkutan melalui tingkat kehadiran masing-masing ASN.

Namun disadari, selama ini ASN di lingkup Pemkab Bursel masih menggunakan absensi secara manual. Cara seperti ini tentunya dinilai tak relefan dengan perkembangan zaman, bahkan boleh dibilang tertinggal dengan daerah lain. Untuk itu, Pemkab Bursel akan menggunakan absensi Elektronik Finger Print atau dikenal dengan absensi menggunakan sidik jari pengganti absensi manual.

Hal itu diketahui ketika digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan absensi elektronik Finger Print Perangkat Daerah yang dipusatkan di aula Kantor Bupati Bursel, Senin kemarin.

Sekda Bursel Syahroel Pawa yang mewakili Bupati Tagop Soulisa menyampaikan bahwa, jika mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ditegaskan bahwa setiap PNS harus mampu meningkatkan disiplin kerja secara pribadi, sebab peningkatan disiplin secara pribadi akan berdampak pada disiplin organisasi. Dan disiplin tersebut akan mempercepat peningkatan pelayanan tepat waktu dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan ASN.

Maka itu, dengan Bimtek sistem pengelolaan absensi elektronik, menggunakan sidik jari dan foto wajah sebagai alat ukur kehadiran ASN, diharapkan mampu meningkatkan disiplin kerja.

Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bursel Abdul Muthalib Laitupa mengaku, setelah selesai bimtek akan dilanjutkan dengan pemasangan alat absensi finger print sehingga dipastikan awal Maret mendatang, sistim absensi ini sudah mulai difungsikan.

Absensi ini akan dipasang di kantor SKPD masing-masing dengan menggunakan flash disc untuk merekap absensi, Sehingga nantinya setiap pekan, flash dics tersebut dibawa ke Badan Kepegawaian untuk dilakukan rekap, setelah direkap, direncanakan dalam sebulan sekali dilaksanakan sidang, karena Komisi Penegak Disiplin Pemerintah sudah terbentuk.

Menurut Muthalib, Komisi penegak didiplin itu akan bersidang membahas masalah aparatur sipil negara displin pegawai berdasarkan data rekap finger print.

“Sementara kita fokus kepada disiplin kehadiran ASN dulu, untuk disiplin masuk dan pulang kerja sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, sedangkan untuk honorer itu belum,” katanya. (N/e)

Subscribe to receive free email updates: