BERITA MALUKU. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Ajid Latuconsina mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat melakukan penyerahan berita acara pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara kepada jaksa penuntut umum.
"Kami akan melakukan penyerahan tahap II kepada JPU karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para terdakwa dan sejumlah saksi sudah hampir rampung," kata Ajid di Ambon, Sabtu (18/2/2017).
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Maluku, BG alias Beny bersama Kepala Bidang Perhubungan Udara, JR alias John.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Sil Indonesia BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang.
Tersangka BG yang merupakan KPA merangkap PPK bersama JR selaku PPTK dalam proyek senilai Rp800 juta dari APBD Maluku 2015 ini sudah ditahan penyidik awal Januari 2017 di Rutan Waiheru. Namun BG melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Sedangkan BWS selaku Direktur PT Sil Indonesia bersama EDW yang merupakan seorang tenaga ahli lepas belum ditahan oleh penyidik.
"Kami juga sudah memeriksa Endang sebagai tersangka sekaligus saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut," katanya.
Dishub Maluku mengalokasikan dana Rp800 juta untuk kegiatan studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai atas permintaan sebuah perusahaan udang di daerah itu.
Namun dalam pengerjaannya di lapangan, tersangka Endang hanya membuat laporan survei menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku sehingga anggaran studi kelayakan bandara bisa dicairkan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka BG dan JR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk direktur PT Sil Indonesia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.
Sedangkan tersangka Endang dijerat dengan 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Kami akan melakukan penyerahan tahap II kepada JPU karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para terdakwa dan sejumlah saksi sudah hampir rampung," kata Ajid di Ambon, Sabtu (18/2/2017).
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Maluku, BG alias Beny bersama Kepala Bidang Perhubungan Udara, JR alias John.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Sil Indonesia BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang.
Tersangka BG yang merupakan KPA merangkap PPK bersama JR selaku PPTK dalam proyek senilai Rp800 juta dari APBD Maluku 2015 ini sudah ditahan penyidik awal Januari 2017 di Rutan Waiheru. Namun BG melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Sedangkan BWS selaku Direktur PT Sil Indonesia bersama EDW yang merupakan seorang tenaga ahli lepas belum ditahan oleh penyidik.
"Kami juga sudah memeriksa Endang sebagai tersangka sekaligus saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut," katanya.
Dishub Maluku mengalokasikan dana Rp800 juta untuk kegiatan studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai atas permintaan sebuah perusahaan udang di daerah itu.
Namun dalam pengerjaannya di lapangan, tersangka Endang hanya membuat laporan survei menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku sehingga anggaran studi kelayakan bandara bisa dicairkan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka BG dan JR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk direktur PT Sil Indonesia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.
Sedangkan tersangka Endang dijerat dengan 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.