Terbongkar! Stiker Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi Hiasi Tiang Listrik di Jakarta, Langgar Pasal 26 PKPU!

Jakarta, Lensaberita.Net - Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur memanfaatkan berbagai bahan kampanye, salah satunya stiker.

Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.

Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Salah satu sarana dan prasarana publik itu yakni tiang listrik.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pemasangan stiker di tiang listrik tidak diperbolehkan.

"Iya, tiang listrik tempat yang dilarang (dipasangi stiker)," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (2/1/17). 

Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" dan bergambar bendera merah putih di sisi kirinya.

Sementara stiker Anies-Sandi menampilkan wajah keduanya dengan latar putih, lengkap dengan tulisan Anies Sandi, maju bersama, dan slogan "MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA". Ada pula stiker lain yang dilengkapi tulisan "Assalamualaikum" beraksara arab.

Dengan adanya stiker yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut, Mimah menyebut pengawas pemilu akan mengidentifikasinya dan meminta tim pasangan cagub-cawaguh untuk mencabutnya.

"Diidentifikasi dulu titik-titiknya. Karena udah terpasang, kita surati tim kampanye untuk dicopot 1x24 jam. Kalo enggak direspons, baru kita bersihkan bareng Satpol PP," kata dia.

Mimah menuturkan, masyarakat bisa turut serta melaporkan jika melihat ada stiker pasangan cagub-cawagub yang dipasang tidak sesuai aturan. Informasi itu bisa disampaikan kepada Bawaslu DKI melalui berbagai medium.

"Kalau ada laporan masyarakat sebaiknya disertai lokasi kejadian agar bisa ditindaklanjuti langsung. Informasi bisa kita dapatkan bukan hanya dari panwas, tapi dari relawan, dari medsos, masyarakat, atau temuan panwas bisa aja dari wartawan media," ucap Mimah. [src/trc/kompas.com]

Subscribe to receive free email updates: