Dari keterangan mereka diakui perselingkuhan dan hubungan spesial itu sudah terjalin lama. Namun satu bulan ini baru keintiman terjadi, antara AY dan FY.
Hasil pemeriksaan polisi mendapatkan barang bukti sperma, celana dalam, pakaian dan bukti lain. Kini AY dan FY masih dalam pemeriksaan penyidik.
”Kita amankan pakaian, celana dan bukti lain.Termasuk ada sperma dari kasus ini. Sudah kita tetapkan tersangka, ini masih pemberkasan," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana, di ruang kerjanya, Jumat(6/1).
Gusde mengungkapkan barang bukti berupa bekas sperma, baju, celana sudah diamankan. Saat ditemukan pun mereka dalam posisi tidak dalam berbusana.
”Posisi tanpa busana. Kedua tersangka melakukan perzinaan. Hubungan sudah berlangsung lama namun secara intens baru satu bulan," pungkas pamen polri ini.
Diketahui Kasus penggerebekan dan perselingkuhan, AY, bupati Katingan bersama FY, istri oknum polisi, SH.
Kini berlanjut dan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Polisi memastikan AY dan FY ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 284 KUHP.
Tentang perzinahan ancaman sembilan bulan penjara. [src/trc/indopos]