Rombongan Bupati Toba Samosir Ditilang Polisi Karna Bahayakan Pengguna Jalan!

Jakarta, Lensaberita.Net - Rombongan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, mendapatkan pelajaran saat melintas di Serdang Bedagai. Mereka dihentikan, seorang di antaranya ditilang karena melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Berdasarkan informasi dihimpun, Kamis (12/1), peristiwa itu terjadi pada Senin (9/1) malam sekitar pukul 21.40 WIB. Saat itu rombongan Bupati Toba Samosir dikawal Dishub Pemkab Toba Samosir. 

Setelah dihentikan, semua mobil rombongan dimasukkan ke halaman Mapolres Sergai. Tilang diberikan kepada pengemudi mobil Dishub BB 1111 E milik Pemkab Tobasa atas nama Henry Siahaan dan SIM-nya ditahan.

Kapolres Sergai, Eko Suprihanto mengatakan, penilangan dilakukan karena pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa melanggar Pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Pengguna Jalan Yang Memperoleh Hak Utama.

Kegiatan pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa dinilai sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan lain. "Karena tata cara pengawalan tidak dikuasai oleh pengemudi dan tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan pengawalan," ucap Eko.

Tindakan tegas diberikan untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada pimpinan daerah. "Agar ke depan dalam kegiatan pengawalan agar meminta bantuan ke Polri dan Polantas," jelas Eko. [src/merdeka.com]

Subscribe to receive free email updates: