Rizieq Mau Ajukan Praperadilan, Tapi Kewalahan Karna Laporan Banyak Kali...

Jakarta, Lensaberita.Net - Habib Rizieq bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar, Senin (31/1).

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap Presiden pertama RI Soekarno.

Namun Tim Advokat FPI mengungkapkan pihaknya untuk mengajukan praperadilan perlu mempersiapkan dengan matang mengingat banyaknya laporan kasus atas Habib Rizieq.

“Kami masih mengumpulkan berkas, nggak mau buru-buru. Tambahan lagi masih banyak kriminalisasi yang ditujukan ke Habib salah satunya pemeriksaan di Polda Metro terkait makar,” ujar Slamet, Selasa (31/1).

Menurutnya proses ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama. Sebab selain Habib Rizieq sejumlah ulama lain seperti Bachtiar Nasir juga dipolisikan.

“Kami tak akan diam, kami akan laporkan balik. Habib Rizieq Pancasilais, tesisnya pun sangat memuji Pancasila tapi kok dikriminalisasi. FPI akan bongkar kriminalisasi ini,” jelas Slamet.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. [src/pojoksatu.id]

Subscribe to receive free email updates: